ASN Diminta Tidak Jadi Provokator


PURBALINGGA (wartamerdeka.info) – Kabupaten Purbalingga merupakan salah satu kabupaten yang akan menggelar pemilihan kepala daerah. Ditengah persiapan Pilkada, terjadi pendemi Covid-19 yang melanda Indonesia, tidak terkecuali Kabupaten Purbalingga. Banyak kegiatan dan anggaran yang dicurahkan untuk penanganan Covid-19, harus dilakukan oleh pemerintah daerah.

Hal ini diungkapkan bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat memberikan sambutan pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga di halaman Pendopo Dipokusumo, Senin pagi (4/5).

“Oleh karenanya saya nderek titip agar ditengah-tengah situasi pilkada dan penanganan covid-19, kita harus bisa merekatkan dan mempersatukan bangsa. Jangan sampai kita sebagai ASN justru menjadi provokator yang memperkeruh suasana dan lain sebagainya,” katanya.

Sesuai Undang Undang No 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara mempunyai tiga tugas pokok, yakni sebagai pelayan masyarakat, sebagai pelaksana kebijakan publik, dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

“Sinergitas, kebersamaan dan kekompakkan ASN di OPD masing-masing harus dijaga, karena sebenarnya ASN merupakan satu tubuh, satu keluarga, Pemerintah Kabupaten Purbalingga,” tuturnya. 

Bupati Tiwi juga minta para pejabat fungsional yang dilantik, untuk segera berkoordinasi dan berkolaborasi dengan para pimpinan yang ada di wilayah OPD masing-masing. Agar waktu yang tersisa dalam tahun anggaran 2020 dimaksimalkan untuk kemaslahatan masyarakat. Termasuk melaksanakan kegiatan atau program yang sudah tercantum dalam APBD Kabupaten Purbalingga.

Pelantikan pejabat fungsional dilakukan di tengah-tengah pandemi covid-19. Oleh karenanya pelaksanaan pelantikan dilakukan dengan memperhatikan SOP penanganan korona. Para terlantik sebelum masuk ke halaman pendopo dilakukan pengecekan suhu, kursi duduknya juga mengikuti anjuran pemerintah untuk menjaga jarak (psysical distancing), termasuk pelaksanaan pelantikan  dilakukan sambil berjemur dibawah sinar matahari.

Pengambilan sumpah dan janji jabatan fungsional telah sesuai dengan amanat Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang menajemen pegawai negeri sipil. Setiap PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya baik melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau penyesuaian atau inpassing wajib dilantik dan diambil sumpah janjinya menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa oleh pejabat pembina kepegawaian.

Para pejabat fungsional yang dilantik secara rinci terdiri dari 1 dokter muda, 1 sanitarian pertama, 1 orang pengembang teknologi pembelajaran, 1 pengawas kemetrologian pertama, 1 pamong budaya muda, 1 arsiparis mahir, 3 orang entomolog kesehatan muda, 2 bidan terampil,  13 guru pertama dan 5 perawat terampil.(gus/humaspurbalingga).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama