Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Jaksa Agung Perintahkan Tim Penyidik Ungkap Kebenaran Isu Suap Mantan Jampidsus

Jaksa Agung RI, Dr. Burhanuddin, SH, MH
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jaksa Agung RI, Dr. Burhanuddin, SH, MH, menegaskan, penyidikan perkara dugaan  tipikor bantuan dana KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 di Kemenpora RI tetap berjalan hingga tuntas.

"Pernyataan Jaksa Agung tersebut dinyatakan selepas berbuka puasa," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, SH, MH, secara tertulis kepada wartawan di Jakarta, Rabu malam (20/52020). 

Burhanuddin juga menegaskan bahwa penyidikan kasus bantuan dana KONI tidak akan terpengaruh oleh isu adanya pernyataan di sidang yang disampaikan saksi Miftahul Ulum  tentang mantan Jampidsus.

Menanggapi keterangan Miftahul Ulum (asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrowi) ketika diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap atas nama mantan Menpora Imam Nahrowi yang pada pokoknya menyatakan bahwa diduga  terdapat dana Rp 3 miliar yang diserahkan ke BPK RI melalui Achsanul Qosasi  dan Rp 7 miliar ke Kejaksaan Agung RI yang diterima oleh Adi Togarisman mantan Jampidsus agar penyidikan perkara bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tidak dilanjutkan dan menurut yang bersangkutan setelah uang diserahkan terbukti tidak dipanggil- panggil lagi.

Terkait hal tersebut, Jaksa Agung mentayakan bahwa Jampidsus telah memerintahkan untuk mengusut tuntas dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait termasuk keterangan dari Miftahul Ulum tersebut.

Kepada Tim Jaksa Penyidik yang menangani perkara dugaan tipikor bantuan dana KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 maupun Tim Jaksa Penyelidik yang ditugaskan untuk mengungkap kebenaran isu yang dilontarkan seorang saksi di persidangan tipikor Jaksa Agung RI memerintahkan untuk terus bekerja secara profesional dan penuh rasa tanggung jawab dan jangan terbesit sedikit pun untuk bermain main dalam menangani perkara atau kasus tersebut karena jika terbukti melakukan penyelewengan dalam melaksanakan tugasnya Jaksa Agung RI tidak akan segan segan menindak tegas siapapun dan dari manapun orang itu.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama