Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Lima Pejabat Bea Cukai Batam Diperiksa Dalam Kasus Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Importasi Tekstil

Kapuspenkum Kejaksaan Hari Setiyono, SH, MH
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI, kian gencar melakukan penyidikan dugaan korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jenderal (Dirjen)  Bea dan Cukai Tahun 2018-2020.

Pada hari ini, Rabu 13 Mei 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melaksanakan pemeriksaan 5 (lima) orang saksi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Hari Setiyono, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta.

Kelima yang diperiksa lanjut Hari, terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020.

"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Batam," paparnya.

Adapun para saksi yang diperiksa tersebut adalah:
Christ Hendra Y selaku Kepala Seksi Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam. Kemudian Arif Setiawan, SE sebagai Kepala Seksi Intelijen II KPU Bea Cukai Batam. Rizki Juliantara, A,Md.Ak selaku Pejabat Pemeriksa Dokumen KPU Bea Cukai Batam. Berikutnya, Randuk Marito Siregar selaku Pejabat Pemeriksa Dokumen KPU Bea Cukai Batam dan Anugrah Ramadhan Utama selaku Pejabat Pemeriksa Dokumen KPU Bea Cukai Batam.

Kelima saksi tersebut merupakan petugas pelaksana di lapangan sehingga diharapkan pemeriksaan Penyidik dapat memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi untuk memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan, kata Hari.

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Sedang bagi para saksi, wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama