Pelaku Curanmor Beserta Penadah Ditangkap Unit Reskrim Polsek Abung Selatan


LAMPUNG UTARA  (wartamerdeka.info)  - Hari Minggu 10 Mei 2020, jadi  hari yangv naas bagi dua pelaku pencuri sepeda motor dan dua orang penadah ini.

Para pelaku yakni, Inisial AR  (17) dan RS (17) kedua warga Desa Sinar Ogan Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara yang merupakan pelaku curat. Kemudian BM (30) dan K Warga Desa Karang Anyar Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung tengah pelaku penadahan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono S.I.K.M.Si yang di Wakili Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata S.H. menyampaikan,
Pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku Curat Sepeda Motor dan dua orang pelaku penadah, sesuai dengan Laporan Polisi : LP B-269 /V / 2020/ POLDA LAMPUNG/ POLRES LU/ SEKTOR ABSEL Tanggal 06 Mei 2020.

"Atas laporan tersebut, Kami melakukan penyelidikan. Pada hari Minggu Tanggal 10 Mei 2020 kami mendapatkan informasi tentang akan ada transaksi jual beli kendaraan tersebut ke Selagai Lingga Lamteng, Selanjutnya Kami meluncur ke TKP," kata Kapolsek.

Lanjut kapolsek , bermula dari hari Rabu Tanggal 6 Mei 2020 lalu, Seorang,, Apriyanto (25) Warga Desa Sinar Ogan Kecamatan Abung Selatan melaporkan bahwa telah kehilangan satu unit sepeda motor Merk Zhongyu/ Nozomi warna hitam No.Pol BE 8621 JM yang di parkirkan di halaman belakang rumahnya.

Kendaraan di ketahui hilang oleh korban sekitar pukul 03.00 Wib, ketika korban kebelakang rumah melihat sepeda motornya telah raib dan pintu pagar sudah terbuka, Sehingga melaporkannya ke Polsek Abung Selatan.

Sekira pukul 04.00 Wib Kapolsek bersama anggota tiba Desa Sinar Ogan dan berhasil mengamankan ke empat pelaku berikut  barang bukti satu unit sepeda motor.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya para pelaku
langsung di bawa ke Mapolsek guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," tegas Akp Surya (yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama