Perkembangan Kasus PT Asuransi Jiwasraya, Penyidik Siap Limpahkan Berkas 5 Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ari Setiyono, SH, MH
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), pada Jaksa Agung Muda (JAM) Pidsus, siap melimpahkan lima berkas tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ari Setiyono, SH, MH, merilis tentang pelimpahan berkas tersebut kepada wartawan, di Kejagung, Senin (11/5/2020).

"Perlu disampaikan pula bahwa hari ini juga, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memberitahukan bahwa 5 (lima) berkas perkara atas nama :

1. Benny Tjokrosaputro (TPK dan TPPU)
2. Heru Hidayat (TPK dan TPPU)
3. Hary Prasetyo (TPK)
4. Hendrisman Rahim (TPK)
5. Syahmirwan (TPK)

Sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut (P-21)," kata Hari.

Oleh karena itu maka Penyidik akan segera melakukan pelimpahan perkara tahap II (serah terima tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum), tambah Kapuspenkum Kejagung itu.

Disisi lain, pada  Senin, 11 Mei 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah melakukan pemeriksaan 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya yaitu:1. Nurhaida (Eks Kepala Eksekutif Pasar Modal pada OJK). 2. Firdaus Djaelani (Eks Kepala Eksekutif IKNB pada OJK). 3. Ir Hoesen MM. (Eks Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK). 4. Diah Puspita Ningrum (Kepala Kantor Kas PT Bank China Construction Indonesia di Permata Kuningan).

Dari 4 (empat) orang saksi yang diperiksa, menurut Hari Setiyono,  3 (tiga) orang saksi  merupakan mantan pejabat pada Otoritas Jasa Keangan (OJK) dan 1 (satu) dari bank yang terafiliasi dalam proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Keempat saksi diperiksa untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka JHT.

Ditambahkan Kapuspenkum bahwa pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan, tutupnya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama