PSBB Tahap III Kota Bekasi, Layanan Non Tatap Muka Diperpanjang Hingga 26 Mei 2020


BEKASI (wartamerdeka.info) - Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menanggulangi Pendemi Covid-19 di Kota Bekasi terhitung berlaku mulai 13-26 Mei 2020. PSBB Kota Bekasi berlanjut setelah adanya Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.293-BPBD/V/2020 tentang Perpanjangan Kedua pemberlakukan PSBB.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan karena masuk kondisi PSBB dalam penanganan Wabah Covid-19 dan memperhatikan masih adanya penyebaran Covid, Pemkot Bekasi mengeluarkan perpanjangan masa penghentian sementara pelayanan perizinan  PSBB  juga berakibat adanya penghentian sementara terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

“PSBB juga berimbas pada sektor pelayanan publik instansi Pemkot Bekasi, diantaranya bidang pelayanan perizinan, kependudukan dan pelayanan di kecamatan,” kata Sajekti Rubiyah, Kamis, (14/5/2020).

Dikatakan Sajekti, penghentian sementara pelayanan tatap muka termuat pada Instruksi Walikota Bekasi Nomor 067/613/DPMPTSP tertanggal 13 Mei 2020. Ia pun menjelaskan lebih lanjut isi dari instruksi Walikota tersebut.

Pertama, seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik agar melakukan perpanjangan masa penghentian sementara penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan secara tatap muka, baik yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP), Gerai Pelayanan Publik (GPP) dan di Instansi masing-masing, dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dinas PMPTSP nelakukan tanpa tatap muka dialihkan menjadi pelayanan berbasis OSS (oss.go.id) untuk perizinan dan SILAT (silat.kotabekasi.go.id) bidang pelayanan kependudukan,” ucapnya.

Untuk layanan informasi serta aduan masyarakat, bisa menghubungi Call Center di Nomor 08111678199 dan 021-22102950 pada hari jam kerja.

Kedua, agar Kepala Perangkat Daerah melakukan perpanjangan masa penghentian sementara segala bentuk penyelenggaraan pelayanan kependudukan dan catatan sipil, rekomendasi teknis dinas dan pelayanan publik sesuai kewenangannya yang dilaksanakan secara tatap muka, dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan PAD.

Ketiga, agar Camat melakukan perpanjangan masa penghentian sementara penyelenggaraan publik baik perizinan dan non perizinan di Kantor Kecamatan yang dilaksanakan secara tatap muka, dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan PAD.

Keempat, agar mengedepankan pelayanan tanpa  tatap muka dan dilaksanakan secara jarak jauh/online, dikecualikan untuk pelayanan di bidang kesehatan dan pelayanan fiskal yang berkaitan dengan PAD dengan mengutamakan faktor kesehatan dan keselamatan dalam pelaksanaannya.
(tyo/Humas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama