Kejari Surabaya Kembali Berhasil Selamatkan Aset Bank BRI


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jajaran Kejaksaan Surabaya kembali berhasil menyelamatan asset/keuangan negara dalam hal ini PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Rajawali Surabaya.

Sebelumnya, Kejari Surabaya berhasil melakukan pengembalian aset Pemerintah Kota Surabaya berupa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ketabang I Surabaya seluas 2.464 m² dengan nilai aset Rp. 20.770.500.000,- ( dua puluh milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Kamis lalu (4/6/2020), Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Surabaya telah berhasil melakukan penandatanganan akte cessie sebagai pelaksanaan Putusan Mahkhamah Agung RI. No. 1296K/Pdt/1998 dan Putusan Mahkhamah Agung RI. No. 2122K/Pdt/2014 secara Sukarela oleh PT Indaco Group kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Rajawali Surabaya, dihadapan Notaris Radina Lindawati, SH, MKn.

Acara penanda-tangan akta cessie dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surabaya selaku penerima kuasa dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Rajawali Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya  Anton Delianto, SH. MH. bersama Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Normadi Elfajr, ST, SH, MH. serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang terdiri dari :
1. Galih Dewanty, SH, M.Hum.
2. Sidharta Praditya Revienda Putra, SH, MH.
3.Hanafi Rachman, SH, MH
4. Palupi Sulistyaningrum, SH, MH.
5. Teddy Isadiansyah, SH, MH.
6. Diajeng Kusuma Ningrum,SH, MH.
7. Imam Hidayat, SH, MH.
8. Yushar, SH, MH.

Penyelamatan aset negara (Bank BRI) yang dilakukan dengan pelaksanaan kewajiban/prestasi melalui akta cassie secara sukarela tersebut bernilai total assetnya sebesar Rp 13.635.592.726,- (Tiga Belas Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Rupiah), sebagaimana termuat dalam kedua putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH, memberi keterangan di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Berdasarkan informasi dari pihak Bank BRI, pelaksanaan putusan secara sukarela dengan cara cessie tersebut merupakan tonggak sejarah baru di Bank BRI karena untuk bank pemerintah yang belum pernah melakukan cessie hanya Bank BRI dan ini merupakan yang pertama kali dilakukan untuk Bank BRI secara nasional di Surabaya.

Menurut Hari Setiyono, Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan apresiasi dan penghargaan serta mengucapkan terimakasih atas keberhasilan tim JPN Kejari Surabaya dalam melakukan pendampingan hukum (legal assistance) dan bantuan hukum sebagai kuasa pihak Bank BRI sehingga pihak Debitur dengan sukarela melaksanakan kewajibannya atau prestasi melalui akta cassei tersebut.

Keberhasilan semacam ini patut menjadi contoh teladan yang baik bagi semua Korps Adhyaksa di tempat lainnya, khususnya JPN dari Kejati atau Kejari  lainnya untuk bisa mencontoh dan dapat dijadikan study banding dalam menyelamatkan aset milik negara/daerah/BUMN/BUMD, kata Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH, sebagaimana dikutip Kapuspenkum Kejagung. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama