Mantan Dirut PT Danareksa Sekuritas Diperiksa Kejagung


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyidikan dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwaseraya (persero) jilid-2 terus didalami penyidik Kejaksaan Agung.

Sejauh ini pemeriksaan saksi tetap dilakukan di gedung bundar, yang menjadi markas Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Dari keterangan Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, di Jakarta, Jum’at (19/6/2020), untuk perkara Jiwasraya diperiksa saksi Jenpino Ngabdi selaku Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Periode 2015 s/d 2018.

Pemeriksaan saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Sebagai Direktur Utama perusahaan sekuritas dan penjamin jual beli saham, keterangan saksi Jempino diperlukan untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga sampai tidak mampu membayar kewajibannya kepada nasabah.

Pemeriksaan ini guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero), kata Hari.

Akan tetapi dalam perkara tipikor Jiwasraya jilid-2 tersebut penyidik belum ada menetetapkan tersangka.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama