Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Panglima TNI Dan Kapolri Rapat Bersama Pejabat Wilayah Provinsi Riau Terkait Covid-19 Dan Karhutla


PEKANBARU (wartamerdeka.info) - Di hari kedua kunjungan kerjanya, Panglima TNI Marsekal TNI (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P., dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., memimpin rapat bersama Pejabat Wilayah Provinsi Riau tentang penanganan Covid-19 dan Karhutla, di Bumi lancang Kuning, bertempat di ruang rapat Arjuna Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Sabtu (13/06/2020).

Dalam rapat tersebut, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., menerima penjelasan yang disampaikan oleh Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar terkait Covid-19 dan Karhutla di Pekanbaru Riau.

Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI menyampaikan bahwa Pekanbaru Riau harus serius dalam menangani tantangan ganda terkait Pandemik Covid-19 dan Karhutla, dan perlunya sosialisasi yang masif terhadap masyarakat terkait disiplin protokol kesehatan dan juga sosialisasi agar masyarakat dapat mengolah lahan secara baik, sehingga tidak menyebabkan Karhutla.

Panglima TNI dan Kapolri dalam kesempatan tersebut didampingi Asops Panglima TNI, Aslog Panglima TNI, Asops Kapolri, Kadivpropam Polri, Pangdam I/Bukit Barisan dan Kapolda Riau serta segenap Pejabat TNI Polri lainnya.  (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama