Pelanggar PSBB Proporsional Di Tasikmalaya Disanksi Bersihkan Sampah


TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) -  Perwalkot Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2020 tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional, di dalamnya terdapat aturan untuk para pelanggar, Sanksi administratif ini sesuai dengan pasal 35 ayat 1 perwalkot.

Dan jenis sanksi yang diberlakukan, mulai dari teguran, peringatan, pembubaran kegiatan dan penutupan sementara, termasuk untuk kerja sosial di fasilitas umum yakni membersihkan sampah.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sampai saat ini masih terus melakukan pengawasan  pada pagi, siang dan malam kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan jaga jarak.

Patrolipun terus dilakukan oleh gabungan yang dilakukan TNI, Polri BPBD, Dishub dan Satpol PP secara intensif. Mereka  memberikan rasa aman di tengah pandemi dengan mengimbau dan menegur secara humanis jika ditemukan ada warga yang melanggar.

Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polresta Tasikmalaya, Kompol Sohet mengatakan, masyarakat paham tapi mengabaikan protokol kesehatan terutamanya banyak alasan tidak memakai masker  karena tidak membawanya.

"Akan tetapi, petugas terus berupaya dengan melakukan pengawasan seperti di beberapa tempat di antaranya pasar tradisional dan modern termasuk pertokoan karena selama ini diantara mereka masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan," ujarnya kemarin. (H.Adam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama