Penyidik Polres Karimun Kembali Serahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Karimun Ke Kejaksaan


KARIMUN (wartamerdeka.info)  - Setelah sekian kali berkas perkara  dugaan tindak pidana korupsi terhadap belanja perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Sekretariat DPRD Karimun, Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2016, Penyidik Polres Karimun melakukan pelimpahan kembali ke Kejaksaan Karimun.

Kasat Rekrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, SH, S.I.K dalam Konfrensi Perss, Selasa (16/6-2020) di ruang Sat Reskrim menyampaikan memang sudah terjadi bolak balik berkas perkara dan sekarang sudah ada di pihak Kejaksaan kembali untuk dilakukan penelitian selanjutnya.

Berkas perkara yang sudah diserahkan baru satu berkas, yaitu berkas perkara BZ, sedangkan berkas perkara UA dalam minggu ini diserahkan ke Kejaksaan.

"Mudah-mudahan dalam bulan ini berkas perjara tersebut dinyatakan sudah lengkap. Sehingga untuk selanjutnya penyidik akan segera melakukan proses pelimpahan tahap II yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti," ujarnya,l.

Dan untuk saat ini Penyidik Unit Tipikor sudah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Bendahara inisial BZ dan mantan Sekretaris DPRD Karimun, dwngan inisial UA.

"Oleh karena itu kami minta diberikan dukungan kepada kami, Unit Tipikor Polres Karimun untuk segera menyelesaikan perkara ini," harap Herie.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Karimun, Andriyansyah, SH yang turut hadir dalam koferensi Pers tersebut mengakui bahwa sudah ada penyerahan berkas perkara BZ dan sudah dinyatakan P21.

"Tinggal menunggu penyerahan berkas perkara UA agar bisa dinyatakan sudah lengkap semua. Karena pihak Kejaksaan tidak akan menaikan ke Pengadilan sebelum berkas perkara UA sudah dinyatakan P21 juga," terangnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama