Sinergi Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI Dukung BKPM Selesaikan Hambatan Investasi


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kinerja  Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Investasi Kejaksaan RI yang dibentuk Jaksa Agung RI, terus mengukir prestasi terhusus dalam mendukung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kapuspenkum Kejaksaan RI, Hari Setiyono, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (21/6/2020), mengungkapkan, Satgas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI (Sargas PIK-RI) telah menyelesaikan berbagai permasalahan investasi.

Menurutnya, hingga semester 1 (pertama) tahun 2020 ini terdapat Rp 26.309.825.850.000 (Dua puluh enam triliun tiga ratus sembilan miliar delapan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) nilai investasi yang telah difasilitasi dan dituntaskan permasalahannya  oleh Satgas PIK-RI.

"Jadi Satgas PIK-RI tidak hanya menyelesaikan permasalahan lahan PT Malindo Feedmill Tbk. dalam membangun pabrik pakan hewan senilai Rp 1,1 triliun di Lampung yang terhambat sejak tahun 2014 telah berhasil dituntaskan  dan mendapat apresiasi dari Kepala BKPM Bahlil Lahadila," kata Hari.

Kehadiran pabrik baru diharapkan bisa mendorong realisasi investasi di Lampung dan menciptakan efek domino bagi ekonomi setempat. Apalagi, investasi ini sangat strategis mengingat banyak rantai pasok yang melibatkan petani jagung di samping menciptakan lapangan kerja dan sektor usaha penunjang lainnya.

Sebagaimana di rilis kemarin bahwa Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan "Penyelesaian kasus investasi mangkrak itu berkat kerjasama antara BKPM, Pemprov Lampung, BPN dan Kejaksaan Agung RI," tambah Hari.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Jan S Maringka, Minggu siang (21/6) di tengah-tengah kesibukannya memantau kondisi New Normal di ibukota Jakarta, menjelaskan bahwa, Satgas PIK-RI dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 20 Tahun 2020 tanggal 31 Januari 2020 dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah di bidang percepatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019, serta menindaklanjuti Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tanggal 19 Desember 2019.

Kegiatan tersebut telah dilaksanakan dan dari hasil koordinasi Tim Satgas PIK-RI dengan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM serta laporan pengaduan masyarakat terkait kendala investasi baik di pusat dan di daerah, telah ditindaklanjuti dan  hingga 31 Mei 2020 beberapa persoalan antara lain:

1. Terkait permasalahan penerbitan Ijin AMDAL yang terkendala pembahasan Perda RTRW di Konawe Selatan dengan total investasi Rp 14 Triliun

2. Terhambatnya penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah terkait pelaksanaan Putusan Pidana yang berkekuatan hukum tetap Kota Bandar Lampung, dengan nilai investasi Rp 1,1 Triliun

3. Pembayaran selisih volume pekerjaan terkait proyek pembangunan LRT Jakarta Kelapa Gading-Velodrome, dengan nilai investasi Rp 5.2 Triliun.

4. Tumpang Tindih Perijinan Ijin Usaha Penyedian Tenaga Listrik di Kabupaten Tojo Una Una – Sulawesi Tengah, dengan nilai investasi Rp 2,6 Triliun

5. Terhambatnya Penerbitan Sertifikat Karena belum dilaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap di Tangerang-Banten, dengan nilai investasi Rp 41,4 Miliar

6. Potensi Kerugian Dan Posisi Negatif Kerjasama Investasi Dibidang Property, dengan nilai investasi Rp 29,9 MIliar

Dalam penyelesaian berbagai permasalahan investasi dimaksud, Satgas PIK-RI  mengedepankan pendekatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk BKPM dan Pemerintah Daerah, serta menerbitkan sejumlah rekomendasi dalam mencari titik temu penyelesaian permasalahan terkait dengan aspek hukum, pungkas Jan S Maringka. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama