Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

11 Saksi Disidik Kejagung Untuk Berkas Para Tersangka Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jilid-2


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyidikan korupsi  pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid-2 terus berlanjut meski secara marathon.

Hingga hari Jum’at 24 Juli 2020, kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, kepada wartawan di Jakarta, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, tetap melakukan penyidikan kasus PT Asiransi Jiwasraya ini di gedung Bundar, Kejagung RI.

Penyidik, lanjut Hari,bkembali melakukan pemeriksaan  11 (sebelas) orang saksi yang terkait dengan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) jilid-2.

Pemeriksaan para saksi tersebut tetap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan oknum pejabat OJK.

Sedangkan saksi saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari Jumat (24/7) yaitu :

A. Saksi untuk tersangka pejabat (FH)  OJK, yaitu  :

1. Iskandarsyah (Kepala Bagian Penetapan Sanksi Transaksi dan Lembaga Efek pada OJK),

2. Wahyudi Ali Adam (Pemeriksa Saham MYRX pada PDKM pada OJK),
3. Agus Saptarina (Direktur DPLE pada OJK),

4. Vendy  Sukmawan  (Kepala Sub Bagian Penetapan Sanksi Pengelolaan Sanksi Investasi 2 pada OJK).

B. Saksi untuk tersangka  Korporasi  PT GAP Capital, yaitu :

1. Soehartanto  (Direktur PT GAP Capital),
2. Muhammad  Karim (Direktur PT GAP Asset Managemen).

C. Saksi untuk tersangka  Korporasi PT Jasa Capital Asset, yaitu :

1. Piter Rasiman (Direktur PT Permai Alam Sentosa),

2. H. TB Arif Wijaya, SE. (Karyawan PT Mirea Asset Sekuritas Indonesia),

3. Rodulfus Pribadi  Agung Sujgad  (Direktur Utama PT Jasa Capital Asset Management).

D. Saksi untuk tersangka  Korporasi PT  MNC Asset Management, yaitu :

1. Yong Julia  (Direktur PT MNC Asset Management),

2. Suwito  Haryatno  (Direktur PT MNC Asset Management).

Sebelas orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama