Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Petugas Polsek Bekasi Kota


BEKASI (wartamerdeka.info) - Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor. Hal itu diungkapjan Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni  saat Conferensi Pers di Halaman Mapolsek, Selasa  (6/7/2020).

Kwdua tersangka tersebut berinisial NS alias Ocin (24) dan DM (27). Mereka ditangkap saat melakukan aksi pencurian di Kampung Pulo Gede RT 04/11 Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

"Aksi mereka kepergok warga saat mendorong motor curiannya," kata Kompol Armayni.

Kapolsek juga menjelaskan, barang bukti yang disita pihak kepolisian dua unit kendaraan bermotor, satu pucuk Air soft Gun serta perlengkapan kunci leter T.

"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan dua Unit kendaraan bermotor, Air soft Gun berikut isinya, satu gagang kunci leter T serta enam buah mata kunci leter T, satu buah magnet untuk membuka lobang kunci sepeda motor dan satu kunci modifikasi," jelasnya.

Armayni juga menambahkan, tersangka sempat mengeluarkan soft Gun dan melepaskan tembakan keatas untuk menakuti warga. Dengan kejadian tersebut lantas warga melaporkan ke Polisi.

"Begitu kita mendapatkan laporan, anggota langsung meluncur dan meringkus kedua tersangka, dan saat ini masih terus kita lakukan pengembangan," tutup Armayni.

Menurut pengakuan dari salah satu tersangka, perbuatan yang dia lakukan sudah yang kedua kalinya dan dari perbuatan kedua tersangka, polisi menjeratnya pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
(Rosidi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama