Empat Lagi Saksi Tipikor Importasi Tekstil Disidik Kejagung


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil Pada Dirjen  Bea Dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan  2020, tetap berlanjut.

Hal ini menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, di Jakarta (14/7/2020), guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas perdagangan) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta tentang tata cara yang dilaksanakan oleh para Tersangka.

Untuk itulah Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 4 (empat) orang saksi yang terkait, terang Hari.

Saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik yaitu :

1. Andry Riyanto (Kabag  Operasional PT Surveyor Indonesia Cabang Batam).

2. Rahono  (Administrasi Operasi PT Surveyor Indonesia Cabang Batam).

3. Totok  Sudjatmiko  (Inspektor pada PT Surveyor Indonesia cabang Batam).

4. Dinesh Suresh Raghani – Swasta.

Pemeriksaan 4 (empat) orang saksi tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama