Prof Dr OC Kaligis Sampaikan Surat Terbuka Kepada Ketua KPK Firli Bahuri

OC Kaligis bersama wartawati senior Umi Syarifah

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Wakil Ketua Komisioner KPK disurati pengacara kondang Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH.

Pada surat tanggal 10 Juli 2020 itu OC Kaligis mengatakan dalam hal Laporan Masyarakat. Dan sebagai pembukaan dia memperkenalkan diri Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH dalam hal ini bertindak sebagai bagian dari masyarakat, kini berdomisili hukum sementara di Lapas Sukamiskin memberikan laporan saya, sebagai berikut:

1. Di Media, Saya membaca banyak keberhasilan KPK melakukan tindakan OTT atau pengungkap perkara perkara korupsi, karena adanya laporan masyarakat.

2. Saya termasuk advokat pertama yang membela perkara korupsi di KPK dalam kasus pembelian helikopter yang dilakukan oleh Gubernur Abdullah Puteh, semua Bupati, Walikota, dan Ketua DPRD, demi keamanan perjalanan dari gangguan GAM, memberi persetujuan atas pembelian helikopter tersebut dengan menggunakan uang negara. Tempus dan locus deliktinya terjadi sebelum lahirnya Undang Undang KPK Nomor 30/2002. Dua hakim karier menolak memeriksa kasus tersebut dengan alasan melanggar  azas retroaktif. Majelis hakim yang terdiri dari 3 hakim adhoc mengalahkan disenting opini dua hakim karier. Bukti pelanggaran azas legalitas. Tebang pilih hanya dikenakan kepada Gubernur Abdullah Puteh dan penjual helikopter saudara Bram Manoppo yang bangkrut karena tidak sanggup membayar harga helikopter tersebut kepada prinsipal. Bram sendiri tidak dubayar lunas oleh Gubernur, bahkan Bram yang sama sekali memakai uang negara dipenjarakan.

3. Hal yang sama terjadi terhadap Bupati Kutai Kartanegara almarhum Bupati Syaukani, didakwa membagikan uang perangsang yang diatur oleh Perda kepada semua aparat negara  untuk mengamankan investasi di daerahnya.

4. Selama lahirnya KPK  praktek tebang pilih pengajuan perkara pidana oleh KPK banyak terjadi. Semua kasus tebang pilih KPK, berdasarkan pengalaman empiris saya sebagai advokat yang terlibat langsung menangani perkara perkara tersebut, saya bukukan dalam buku saya berjudul Tebang Pilih Kasus Kasus Korupsi (oleh KPK).

5. Sejak dan bahkan sebelum pak Firli Bahuri oleh media dikabarkan akan terpilih menjadi Ketua Komisioner, hasil fit and proper test DPRRI, saya mengamati bahwa Bapak secara sistematis telah di-buli oleh oknum internal KPK, dibantu oleh media pendukung. Mungkin karena Bapak yang mengetahui isi perut KPK, dan karena Bapak hendak melakukan perbaikan internal, sehingga kehadiran Bapak ditentang keras oleh kelompok Novel Baswedan, yang sempat menikmati kekuasaan tanpa batas, dengan dibentuknya  Wadah Pegawai KPK, yang tak segan segan melawan pimpinan.

6. Berita pidana penyiraman air keras dibanding berita pembunuhan Novel Baswedan terhadap Aan yang mati diujung peluru Novel Baswedan, yang perkaranya bergulir sudah sejak enam bulan yang lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, walaupun dihadiri banyak pengunjung, bebas berita. Beda dengan penyiraman air keras yang menjadi santapan berita hangat media pendukung Novel Baswedan.

7. Berita sampah mengenai penggunaan helikopter oleh Ketua Komisioner Bapak Ferli Bahuri, sengaja dibesar besarkan, agar Dewan Pengawas menghukum Firli Bahuri.

8. Saya punya segudang  kejahatan yang dilakukan oknum KPK, yang bebas berita. Contohnya: Temuan BPK mengenai korupsi KPK miliaran rupiah. Pemeriksaan saksi di resort mewah, bukan di kantor KPK. Penyekapan saksi Miko agar memberi kesaksian rekayasa mengikuti kehendak KPK. Penyimpanan barang sitaan tidak pada tempatnya sesuai KUHAP dan Undang Undang. Peningkatan penyelidikan ke penyidikan tanpa 2 alat bukti. Kopi paste penuntutan, identik dengan dakwaan, menyampingkan bukti yang terungkap dipersidangan.

9. Belum lagi dengan oknum oknum KPK yang perkara pidananya telah P-21 tetapi diselamatkan oleh deponeering. Mereka adalah Abraham Samad, Bambang Widjojanto. Khusus mengenai Bambang Widjojanto yang ahli merekayasa keterangan saksi dalam kasus di Mahkamah Konstitusi, ahir ahir ini kasus penggelapan penggelapan pajaknya, ramai beritanya di Medsos. Bambang dilaporkan ke yang berwenang. Bambang pun pandai menyusup. Walaupun statusnya tersangka deponeering yang namanya tidak pernah direhabolitier, Bambang berhasil menduduki tempat basah di DKI sebagai ketua TGUPP (Tim  Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan), dengan honor dari keuangan negara.

10. Chandra M. Hamzah yang berhasil meraup uang Rp 1 miliar di Pasar Festival setelah bebas di penjara dalam kasus Anggodo, Chandra Hamzah  berhasil menyusup sebagai Komut (Komisaris Utama) Bank BTN. Padahal Komut salah satu tugasnya adalah mengawasi Direksi dalam hal keuangan. Bagaimana mungkin Chandra Hamzah, yang integfitasnya patut dipertanyakan dalam soal keuangan, bisa dipercaya memegang jabatan mulia tersebut sebagai Komut Bank Tabungan Negara? Dalam kasus M. Nazaruddin pun Chandra Hamzah kasak kusuk mengurus perkara dalam kapasitasnya sebagai salah seorang Komisioner KPK.

11. Kalau saja atas dasar persamaan peelakuan di depan hukum, dengan memakai cara yang sama di lakukan KPK, ketika seseorang ditetapkan tersangka, maka saudara Ade Rahardja, mantan Deputy Penindakan KPK, sekaligus markus (makelar kasus), Bibit-Chandra Hamzah, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Prof. Denny Indrayana, merekapun sudah harus juga dipenjarakan. Beruntung mereka dilindungi pers, sehingga ketika dijadikan tersangka, lagi tuduhan tuduhan rekayasa seperti slogan kriminalisasi terhadap mereka, skenario perlawanan cicak buaya, semuanya dengan mencatut nama rakyat yang katanya memimak kepada mereka.

12. Di buku saya juga berjudul Nazaruddin. "Jangan saya direkayasa politik dan dianiaya" kembali terungkap dengan jelas dinhalaman 23 sampai 29 (bukti L1) bagaimana dua saksi masing masing Yulianis dan Oktorina Furi, diperiksa bukan di kantor KPK. Mereka diperiksa di Apartemen Ritz Carlton dan di Great Western Resort. Waktu pemeriksaan disekitar Juli sampai dengan Agustus 2011. Seandainya hal yang sama dilakukan  Aris Budiman, pasti berita koran ramai membuli Aris agar Aris segera disidangkan oleh majelis kode etik KPK, dan diberi sanksi. Aris yang tidak pernah ketemu dengan anggota DPR untuk membicarakan perkara yang lagi berjalan, pun sempat jadi korban fitnah oleh bawahannya di KPK.

13. Lagi di buku yang sama halaman 151 sampai dengan 159, kembali dalam Press release Nazaruddin tertanggal 8 September 2011, terungkap anggota  DPR dari Partai Demokrat dan beberapa pengusaha bersama oknum KPK. Terjadi beberapa kali pertemuan  di tempat yang berbeda tanpa ramainya berita dibanding dengan berita pemakaian helikopter oleh Firli Bahuri. Nama nama yang disebut oleh Nazaruddin dalam pertemuan pertemuan pengurusan perkara tersebut antara lain  Chandra Hamzah, Saan Mustafa, Pasya, membicarakan Proyek Paket Bantuan Pendidilan Sekolah (BOS). Pertemuan selanjutnya dihadiri oleh Wimpi Ibrahim, pengusaha Andi Agustinus, mereka bertemu dengan Chandra Hamzah, komisioner KPK. Terjadi beberapa kali pertemuan business dan untuk jelasnya saya lampirkan  Press Release M. Nazaruddin yang telah saya muat dalam buku saya tersebut sebagai bukti. (bukti L.2).

14. Saya juga pernah mempertanyakan temuan BPK mengenai korupsi KPK sebesar kurang lebih 31 Miliar rupiah. Berita tersebut  telah pernah di pers kan dan telah sampai ke DPR, tanpa hasil perkembangan selanjutnya. Sepanjang mengenai kejahatan KPK, beritanya selalu ditutup rapat baik oleh ICW maupun oleh media mitra KPK.

15. Bersama pengaduan saya ini, saya juga sampaikan kepada KPK, untuk juga diketahui oleh semua penegak hukum dan pecinta keadilan, hasil temuan perkara pidana yang melibatkan oknum oknum KPK untuk ditindak lanjuti  dalam rangka penegakan hukum, menciptakan KPK yang bersih, bebas kejahatan kejahatan. Bukti itu berupa Laporan Panitia Angket DPRRI, khususnya mohon diteliti halaman 28 sampai dengan 90 dibawah judul fakta, Data dan hasil Penyelidikan. Seandainya laporan saya ini yang bukan merupakan fitnah dapat ditindak lanjuti, saya yakin Indonesia akan memperoleh KPK yang bersih, bebas pidana. Semoga.

Hormat saya.
Warga Binaan dengan lebel Koruptor Kakap, tanpa bukti suap kepada Hakim. Tanpa merampok uang Negara.
Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis.

cc. Yang saya hormati bapak Presiden RI. Bapak Ir. Jokowidodo.
cc. Yth. Bapak Jaksa Agung RI. Bapak Burhanuddin.
cc. Yth. Bapak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
cc. Para rekan media pecinta Keadilan.
cc. Pertinggal.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama