TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Kejagung Sidik Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT Bank Syariah Sidoarjo Kepada PT HMP

Kapuspen Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dugaan korupsi pada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo, disidik Tim Penyidik Pidsus Kejagung.

Rabu, 15 Juli 2020, tutur Kapuspen Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo kepada PT Hasta Mulya Putra.

Saksi yang diminta keterangannya yaitu Mohamad Rizaldy, SE, selaku Wholesale Collection Officer PT Bank Syariah Madiri Regionel Financing Risk & Recovery V Jawa 2, Tahun 2015.

Perlu dijelaskan, kata Hari, bahwa perkara tindak pidana korupsi pada PT Bank Syariah Mandiri Sidoarjo ini adalah hasil pengembangan laporan masyarakat yang sudah dilakukan penyidikan secara umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint- 25/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal    Juni 2020 tentang Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo kepada PT Hasta Mulya Putra.

Namun menyangkut nama tersangka dan besar kerugian keuangan negara dalam perkara ini, belum diungkapkan penyidik.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama