Penyidikan TPPU PT Danareksa Sekuritas Periksa 3 Saksi


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tiga saksi diperiksa dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Danareksa Sekuritas.

Hari ini, Rabu 29 Juli 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas  kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015, tutur juru bicara Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Jakarta.

Pihak pihak  yang diperiksa sebagai Saksi yaitu :
1. Rudi Darminto, selaku Kepala Cabang Bank Victoria Internasioanal  BIP,
2. Rendi Soedarjo,  selaku Co Founder dan CEO PT Steller Capital,
3. Hary Wiguna, selaku Direktur PT Eagle Capital.

Selaku pengelola perusahaan pasar modal dan pejabat bank para saksi diduga mengetahui  proses penyaluran dan penempatan dana atau keuangan PT Evio Sekuritas maupun PT Aditya Tirta Renata yang didalamnya ada peran Tersangka TPPU.

Oleh karena itu dianggap perlu untuk diminta keterangannya untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT Evio Sekuritas maupun kepada PT Adirtya Tirta Renata, lanjut Hari.

Pemeriksaan para saksi dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara Saksi / Tersangka  dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para Saksi dan Tersangka wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama