Jaksa Dr Pinangki Sirna Malasari Dicopot Jabatannya, Kajari Jaksel Nanang Supriatna Lolos

Juru bicara Kejaksaan Agung RI,  Hari Setiyono SH MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Hasil klarifikasi/pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap dua orang jaksa yang semula diduga ikut melancarkan permohonan PK buronan Joko Soegiarto Tjandra, dinyatakan telah berahir.

Sedangkan hasil pemeriksaan Tim Pengawasan Kejaksaan Agung ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nanang Supriatna, SH, tidak dikenakan sanksi disiplin tapi oknum jaksa Dr. Pinangki Sirna Malasari, dicopot jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Juru bicara Kejaksaan Agung RI,  Hari Setiyono SH MH, mengumumkan tentang hasil Tim Pengawasan/Tundakan pimpinan Kejaksaan RI ini dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu sore (29/7/2020).

Dalam konferensi pers, Hari Setiyono mengatakan bahwa, terhadap 2 (dua) permasalahan yaitu hasil klarifikasi/pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung tentang adanya informasi di media sosial dengan judul Pertemuan Anita Kolopaking sedang melobi Nanang Supriatna, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disertai video pertemuan tersebut dan foto oknum Jaksa di Kejaksaan Agung dengan Terpidana Djoko S. Tjandra dan pengacaranya yang diduga dilakukan di Malaysia.

Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking, maka tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sehingga klarifikasinya/pemeriksaannya dihentikan.

Sedangkan  klarifikasi yang dilakukan terhadap adanya foto seorang Jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus.

Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari SH.MH. Jaksa Madya (IV/a) NIP. 198104 21 200501 2009 Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019 sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang  Kesederhanaan Hidup, 

Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor : B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance, serta melakukan pertemuan dengan buronan Terpidana Djoko S. Tjandra

Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu "Pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang" dan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yaitu "Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku" serta "Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain.

Bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Dan untuk itu Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa "Pembebasan Dari Jabatan Struktural"  Sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c, pungkas Hari.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama