Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Tanggapan MAKI Atas Kasus PK Djoko S Tjandra

Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman, SH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengusaha Djoko S. Tjandra yang berstatus terpidana dalam kasus Cesie Bank Bali kembali jadi pembicaraan pemerhati hukum.

Sebagaimana diketahui berdasar pemberitaan media massa, Djoko S Tjandra pada tanggal 8 Juni 2020 telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasar pemberitaan, tutur koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman, SH, terpidana Djoko S Tjandra telah kabur dari Indonesia pada tahun 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan Negara Papua Nugini.

Namun Djoko S. Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dengan merubah nama Joko Soegiarto Tjandra melalu proses Pengadilan Negeri di Papua (hilang huruf 'D' pada nama awal ejaan lama menjadi ejaan baru).

Perubahan nama awal dari Djoko menjadi 'Joko' menjadikan data dalam paspor berbeda sehingga tidak terdeteksi oleh Imigrasi. Hal ini pernah dibenarkan oleh Yasona Laoly Menkumham bahwa tidak ada data pada imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra.

Jika mengacu Djoko S Tjandra telah kabur dan buron sejak tahun 2009 dan pasport hanya berlaku 5 tahun maka semestinya sejak tahun 2015 Djoko S Tjandra tidak bisa masuk Indonesia atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi karena pasportnya telah daluarsa.

"Jika mengacu nama barunya, maka upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya tidak diterima Mahkamah Agung karena identitasnya berbeda dengan putusan persidangan dalam perkara Cesie Bank Bali," tandas Boyamin.

"Atas dasar hal  sengkarut imigrasi ini, Kami akan segera melaporkan kepada Ombusdman RI guna menelusuri mal administrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan pasport pada sistem imigrasi yang diperoleh Djoko S Tjandra," tambah Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta.
(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama