LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Tim Satres Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan satu orang terduga pelaku Tindak Pidana penyalah guna Narkotika Golongan 1 jenis sabu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono SIK.MSI Melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko SIK MH mengatakan, pelaku inisial A (35) ditangkap pada Kamis (9/7/2020) 14.30 WIB di rumahnya Desa Bumi Agung Kec Abung Timur Lampung Utara
Dari tersangka di sita barang bukti berupa 4 paket sabu (bruto 0,8 gr), 1 bundel plastik klip, 3 buah timbangan digital
Saat ini Tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Ujar Iptu Aris
Terhadap Pelaku A dapat dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tutupnya (yoke/*)
Tags
Daerah