Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) SAI, Jhon SE Panggabean, SH, MH |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) SAI, Jhon SE Panggabean, SH, MH, menyatakan keprihatinannya atas terjadinya pengeroyokan terhadap advokat, Safril Partang SH.
"Kita sangat amat prihatin atas peristiwa yang dialami rekan Advokat Safril Partang, SH, yang juga pengurus DPC Peradi SAI Jakarta Timur, dimana pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2020 saat menjalankan tugasnya dalam rangka melakukan mediasi selaku kuasa hukum dari kliennya di Kampung Wala Kecamatan Maritengngae Sidrap, Sulawesi Selatan, telah mengalami pengeroyokan yang diduga dilakukan sekitar 5 (lima) orang pelaku dengan menggunakan tangan dan sebilah parang yang mengakibatkan rekan Safril Partang mengalami luka dibagian tangan kanan, punggung, diludahi serta diarak sepanjang 1 (satu) kilometer serta mendapat pengancaman penikaman dan pembunuhan," kata Jhon Panggabean, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/8/2020).
"Perbuatan penganiayaan dan pengancaman terhadap seseorang apalagi dilakukan terhadap seorang Advokat adalah perbuatan yang sangat keji dan melecehkan Advokat, sehingga apapun alasannya harus segera ditindak dan diproses secara hukum. Oleh karenanya selaku Ketua dan seluruh Pengurus DPC Peradi SAI Jakarta Timur, meminta kepada Mapolres Sidrap serta Polda Sulawesi Selatan agar memproses laporan yang telah disampaikan oleh rekan Safril Partang di Mapolres Sidrap dan menangkap dan menahan seluruh pelaku pengeroyokan, karena apabila pelaku tidak segera ditindak dan ditahan dapat merembet dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum," tambah advokat senior ini.
Kiranya ke depan masyarakat lebih memahami bahwa profesi Advokat tidak identik dengan kliennya yang harus dihargai terutama saat menjalankan tugas profesinya, pungkasnya. (dm)