// Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. // Perselisihan minyak Libya mencerminkan krisis Hormuz, memicu kekhawatiran energi Eropa // Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz // Iran telah menghancurkan satu jet F-15 dan menargetkan pesawat A-10 AS yang jatuh ke Teluk. //

Berita Foto

Israel tidak akan bernegosiasi dengan Hizbullah


Duta Besar Israel, Yechiel Leiter, mengatakan meskipun Israel telah setuju untuk melakukan pembicaraan tentang Lebanon di Washington, DC, pada hari Selasa, namun tidak akan membahas gencatan senjata dengan Hizbullah..

Lanjut...

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Polsek Sungkai Selatan

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Aksi pencurian sepeda motor oleh terduga pelaku inisial S  (38) warga desa Kubuhitu di jalan parkiran pasar Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan beberapa waktu silam akhirnya di ciduk anggota Polsek Sungkai Selatan, Jumat (21/8/2020).

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon, S.H. memyampaikan, terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 76 /B/IX /2018/ Polda Lpg/Res Lamut/ Sek Sungkai Selatan tanggal 06 september Juli 2018 silam.

"Setelah melakukan serangkian penyelidikan anggota mengetahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku di kem PT. Silva perkebunan karet di Kab. Mesuji Lampung dini hari sekira pukul 00.30 Wib," kata Kompol Arjon.

Lanjut Kapolsek, kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 06 september 2018 sekira jam 07.15 Wib saat korban sedang memarkirkan sepeda motor milik korban di jalan belakang pasar sinar harapan. Pada saat korban sedang menurunkan barang dagangan nya turun dari sepeda motor, lalu korban melihat pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya yang sudah terkunci stang, korban berteriak sehingga pelaku terjatuh, kemudian meninggalkan sepeda motor dan melarikan diri

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan  barang bukti 1 ( satu ) Unit Sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam Nopol : BE 3382 EU digiring ke Polsek Sungkai Selatan untuk di lakukan proses lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon, S.H.(yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama