Perkara Tersangka Ny DRE Telah Memenuhi Syarat Disidangkan

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info)  - Perkara tindak pidana pencucian uang, penipuan, penggelapan dan pemalsuan atas nama tersangka Ny Dede Rodiah Ernidiah (DRE), dalam waktu dekat masuk tahap dua.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Hari Setiyono, SH, MH, mengatakan di Jakarta, Rabu (19/8/2020), Kejagung tengah menunggu penyerahan tersangka DRE berikut barang buktinya dari penyidik Mabes Polri. 

"Jika berkas dan tersangka DRE telah tahap dua, maka berkas atas Laporan Polisi: LP No 288/III/2016/Bareskrim tanggal 21/3/2016 tersebut bakal dapat disidangkan di pengadilan dimana locus delicti kasus tersebut," kata Hari.

Menurut Hari, perkara tersangka DRE terkait kasus antara kreditur (PT Bank OCBC NISP dengan PT Sumber Komoditi Abadi (SKA). Dan perkara tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan atau P21. 

"Penuntut umum dalam hal ini tinggal menunggu tahap dua atau penyerahan tersangka DRE berikut barang buktinya, urai Hari. 

Jika tahap dua sudah dilakukan kemudian disusul pelimpahan berkas ke pengadilan maka kasus tersebut sudah dapat disidangkan di pengadilan. 

“Jaksanya sudah menyatakan P21, tinggal menunggu waktu untuk disidangkan saja setelah dilakukan tahap dua tentunya,” kata Hari menambahkan.

PT Bank OCBC NISP Jakarta  melaporkan nasabahnya atau debitur (PT SKA) ke Bareskrim Mabes Polri. 

Pasalnya, kata penasihat hukum PT Bank OCBC NISP Syukur Restu E Marunduri, SH,  Direktur PT SKA yaitu SI dan kuasa Direktur Utama (Dirut) PT SKA, Ny DRE  serta principal Dirut Ed I (sudah meninggal) diduga keras telah melakukan tindak kejahatan pencucian uang (TPPU), penipuan dan penggelapan serta pemalsuan sesuai laporan pihak bank sebagaimana tertuang di nomor register LP/288/III/2016/Bareskrim tanggal 21 Maret 2016.

Dalam laporan polisi PT Bank OCBC NISP dirugikan sekitar Rp 315 Miliar pada tahun 2016. Penanganan kasus tersebut sempat bagai berjalan di tempat. Namun kini setelah P21 bisa saja langsung disusul dengan tahap dua. Hanya saja belum dijadwalkan atau belum diketahui kapan dilaksanakan tahap dua tersebut.

Masih dalam laporan polisi disebutkan, kasus yang merugikan PT Bank OCBC NISP tersebut berawal dari permohonan kredit. Setelah permohonan kredit disetujui pihak Bank OCBC NISP, ternyata tidak dipergunakan sesuai yang diperjanjikan/dimohonkan. 

Padahal untuk mendapatkan kredit tersebut, pihak pemohon PT SKA dengan direksinya memberikan jaminan. Adapun jaminan atau agunan yang diberikan PT SKA berupa Deliveri Order (DO) gula. Ada dugaan sebagian besar DO tersebut fiktif.

Bank OCBC NISP sendiri sebelum membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri telah berulang kali mengirim surat agar uang yang diterima PT SKA dikembalikan. Namun, pihak peruhasaan tidak mau mengembalikan uang berupa kredit yang sudah diterima dan dipergunakan. 

Pihak bank sudah berupaya menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan menagih secara baik-baik. Tetapi tidak direspon  niatan itu dengan membayarnya entah itu dengan cara mencicil.

Bank OCBC NISP pun akhirnya melaporkan kasusnya ke polisi. 

Belakangan terungkap pula bahwa ternyata tidak hanya itu saja LP terhadap tersangka Ny DRE. Ada juga kasus lain dengan tersangka sama (Ny DRE) sesuai LP No 483/IV/2018/Bareskrim tanggal 10 April 2018 dengan pelapor  OCBC NISP.

"Tidak itu saja, ada lagi laporan polisi terkait kasus penggelapan sertipikat tanah milik keluarga Emiliana Tambunan yang diagunkan tersangka ke bank sehingga merugikan pihak korban OCBC NISP dan Tambunan puluhan miliar rupiah," kata sebuah sumber. 

Tersangka Ny DRE dikenal adalah ibunda terdakwa Robianto Idup yang tengah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena tidak membayar hasil kerja Kontraktor Tambang PT GPE sampai Rp 70 Miliar. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama