KOBAR (wartamerdeka.info) - Jumat (28/8/2020) sidang gugatan kepemilikan lahan tanah bangunan Yayasan Antakesuma kembali digelar di Pengadilan Negeri kelas satu B Pangkalan Bun dengan agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) .
"Tapi sebelum para pihak menuju lokasi tanah yang akan diperiksa, Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu membuka persidangan, kemudian lanjut untuk dilakukan pemeriksaan setempat ke lokasi lahan tanah yang disengketakan," ungkap Mantiko Sumanda S. H., M.K.n humas Pengadilan Negeri Pangkalan Bun .
Masing masing para pihak hadir, yaitu pihak Penggugat Wanto A Salan S. H., M.H.didampingi rekan rekannya dan Pihak tergugat turut hadir kuasa hukumnya. Sukarlan S.H. Hadir juga kabag Hukum Pemda kobar.
Pemeriksaan setempat langsung dipimpin oleh ketua Majelis hakim Heru karyono SH didampingi dua hakim anggota diantaranya Iqbal albanna SH,M.H Dan Mantiko Sumanda SH. M.K.n serta Panitera Pengganti Jurmani.
Turut hadir staf Bagian Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat, didampingi dua orang anggotanya yaitu bagian ukur dan gps.
Dari pantauan awak media di lokasi pemeriksaan setempat, situasi dan kondisi aman dan tertib karena masing-masing pihak mentaati aturan yang disampaikan oleh ketua majelis hakim. (taufik hidayat)