Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Sidang Sengketa Lahan Yayasan Antakesuma, Hakim Gelar Pemeriksaan Lokasi


KOBAR (wartamerdeka.info) -  Jumat (28/8/2020) sidang gugatan kepemilikan lahan tanah bangunan Yayasan Antakesuma kembali digelar di Pengadilan Negeri kelas  satu B Pangkalan Bun dengan agenda sidang Pemeriksaan  Setempat (PS) .

"Tapi sebelum para pihak menuju lokasi tanah yang akan diperiksa, Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu membuka persidangan, kemudian lanjut untuk dilakukan pemeriksaan setempat ke lokasi lahan tanah yang disengketakan," ungkap Mantiko Sumanda S. H., M.K.n humas Pengadilan Negeri Pangkalan Bun .

Masing masing para pihak hadir, yaitu pihak Penggugat Wanto A Salan S. H., M.H.didampingi rekan rekannya dan Pihak tergugat  turut hadir kuasa hukumnya. Sukarlan S.H.  Hadir juga kabag Hukum Pemda kobar.

Pemeriksaan setempat langsung dipimpin oleh ketua Majelis hakim Heru karyono SH didampingi dua hakim anggota diantaranya Iqbal albanna SH,M.H Dan Mantiko Sumanda SH. M.K.n serta Panitera Pengganti Jurmani.

Turut hadir staf Bagian Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat, didampingi dua orang anggotanya yaitu bagian ukur dan gps.

Dari pantauan awak media di lokasi pemeriksaan setempat, situasi dan kondisi  aman dan tertib karena masing-masing pihak mentaati aturan yang disampaikan oleh ketua majelis hakim. (taufik hidayat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama