TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Bupati Lamongan Kasih Denda Nyanyi Bagi Warga Tak Pakai Masker


LAMONGAN (wartamerdeka.info) -  Saat kunjungannya ke pasar Sugio, Kamis siang (3/9/2020) bupati Lamongan, Fadeli kembali ingatkan warga yang berkerumun hingga beri teguran bagi yang tidak memakai masker. Saat itu, bupati pergoki banyak warga masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid 19 ini.

“Maskernya mana pak, kok tidak di pakai? Seharusnya harus menjadi contoh yang lainnya juga. Monggo (hukumannya) nyanyi dulu,” tegurnya pada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Pengunjung pasar tersebut kemudian diberi sanksi sosial, dengan menyanyi Garuda Pancasila.

Selain menegur dan memberikan sanksi, Fadeli juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Lamongan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta tidak berkerumun.

Fadeli juga mengingatkan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenai teguran hingga sanksi tegas.

Berdasarkan perbup nomor 35 tahun 2020 tentang perubahan atas perbup nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam status transisi darurat ke pemulihan pemerintah Kabupaten Lamongan akan berikan teguran berupa lisan atau tulisan, serta sanksi sosial, Pembubaran massa, Penyitaan KTP, hingga Pencabutan izin sesuai kewenangan.

Selain penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Aparat Penegak Hukum dapat melaksanakan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama