Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri

Gus Nur

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Suri Nur Rahardja Alias Gus Nur yang dilapor ke polisi oleh Ketua Pengurus Nahdatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim, kemarin,  dikabarkan telah ditangkap petugas dari Bareskrim Polri di Malang. 

Gus Nur  dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo

"Benar (Gus Nur ditangkap),"kata Komjen Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (24/10/2020).

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menambahkan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap dini hari tadi.

"Waktu penangkapan Sabtu 24 Oktober 2020 Pukul 00.00 WIB," kata Slamet.

Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun Akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Slamet.

Sebelumnya, Suri Nur Rahardja Alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Untuk diketahui, Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.

"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tuturnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama