Ahli Dr Arbijoto SH MH: Jaksa Sudah Tidak Punya Kewenangan Mengatur Remisi Warga Binaan


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Saksi ahli Dr. Arbijoto, SH, MH, yang diajukan Penggugat Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, dalam perkara menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan, setiap warga binaan mempunyai hak untuk mendapatkan remisi tanpa kecuali.

Arbijoto menyatakan pendapat di atas dihadapan majelis hakim PTUN Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Saat tampil sebagai ahli itu, Arbijoto yang sudah berusia uzur mengenakan tongkat dan terlihat seperti kena strock ringan ini mengajukan jawaban secara tertulis dan dibacakannya dalam sidang menjawab pertanyaan Penggugat. Namun karena keadaannya itu, hakim ketua pimpinan sidang mengizinkannya dengan syarat seusai sidang dimateraikan dulu baru ketikan jawaban tersebut diserahkan kepada majelis hakim.

Penggugat Kaligis mengawali sidang dengan mengajukan pertanyaan, "Bagaimana pendapat Ahli mengenai hak remisi jika dihubungkan dengan Undang Undang (UU) No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012.

Dijawab ahli, Pertimbangan hukum UU No.12 Tahun 1995 adalah Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi : Equality Before The Law. 

Berdasarkan konstitusi yang menjunjung tinggi perlakuan persamaan di depan hukum maka semua warga binaan mendapatkan hak yang sama seperti misalnya remisi. "Diskriminasi perlakuan dalam memberi hak asasi yang seharusnya diperoleh warga binaan adalah bertentangan dengan HAM," katanya.

Lebih jelasnya dijabarkan Arbijoto, Pasal 14 ayat 1 huruf I dan ayat 2 UU No.12 Tahun 1995: Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Disebut juga Pasal 27 ayat 1 UUD 1945: Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

"Pasal 28D ayat 1: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan  yang sama dihadapan hukum," kata ahli Arbijoto.

Diapun menyatakan bahwa UU No.12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Internasional Convenant Civil And Political Richt (ICCPR) Pasal 10 ayat 3 dan Pasal 26 dan lain lain.

"Bahwa terkait dengan hak remisi tersebut di atas  juga diakui sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan No.2368/K/pid.sus/2015 atas nama terdakwa Muhtar Ependy dinyatakan hak remisi bersifat universal diberikan kepada para narapidana yang memiliki kelakuan baik. Di Indonesia  dilaksanakan berdasarkan Pasal 34 ayat 1,2,3 PP No.28 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP No. 32 Tahun 1999 dan untuk pelepasan bersyarat berdasarkan Pasal 36 ayat 4 Nomor 28 Tahun 2000 yo PP No.32 Tahun 1999.

"Bahwa sampai sebelum berlakunya  PP No.99 Tahun 2012, semua warga binaan mendapat dan perlakuan yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan," kata ahli.

Dengan berlakunya UU No.12 Tahun 1995, semua peraturan Pemasyarakatan peninggalan kolonial Belanda dinyatakan tidak berlaku. Atas dasar Pancasila UU menjadikan Manusia Tahanan Lapas dengan sebutan warga binaan. Warga binaan yang harus diperlakukan secara manusiawi dengan melakukan binaan maka kepada warga binaan yang berkelakuan baik, diberi hak remisi, pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Tentang Pemasyarakatan, tambah Arbijoto.

Ahli ini juga mengutip pendapatnya dari temuan laporan: Panitia Angket DPR RI (Vox Populi Vox Dei), Februari Tahun 2018, halaman 42: "Seluruh Warga Binaan kompentensinya berada di bawah Lembaga Pemasyarakatan bukan di KPK. PP No.99 Tahun 2012 bertentangan dengan sistem perundang undangan maupun penerapan Criminal Justice System. Hal ini yang disangkal oleh lahirnya PP No.99 Tahun 2012. PP No.99 Tahun 2012 bertentangan dengan Pasal 9 ayat 1 UU No. 11 Tahun 1995 (UU Pemasyarakatan). 

Terjadi diskriminasi yang tidak mempunyai landasan  hukum dimana warga binaan tindak pidana korupsi mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan warga binaan pada umumnya dalam memperoleh hak haknya yaitu hak remisi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan sebagainya. 

Kepada warga binaan koruptor  dipersyaratkan harus  memiliki predikat Justice Collaborator yang tidak memiliki landasan hukum. Apa yang diatur dalam PP No.99 Tahun 2012 bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 1995 dan UUD 1945 yang berada di atasnya. Dimana UU No.12 Tahun 1995 memberikan jaminan dengan menjunjung tinggi asas Equality Before The Law dimana setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. Dalam hal ini setiap warga binaan mempunyai hak untuk mendapatkan remisi tanpa kecuali.

Selanjutnya Penggugat Kaligis mempertanyakan, pada saat seorang telah menjadi warga binaan apakah jaksa penuntut umun masih mempunyai kewenangan di dalam menentukan status hukum warga binaan tersebut. Bagaimana fakta ini dihubungkan dengan putusan MK No.33/PUU-XIV/2016, wewenang jaksa hanya sampai ditingkat kasasi (pertimbangan hukum MK halaman 37?). 

Menurut Arbijoto, kewenangan jaksa hanya sampai ditingkat kasasi (pertimbangan hukum MK), karena  proses yang panjang yang telah dilalui mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan putusan di pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi dipandang telah memberikan kesempatan yang cukup bagi jaksa penuntut umum menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Oleh karena itu dipandang adil jikalau pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) tersebut dibatasi hanya bagi Terpidana/Ahli Warisnya, karena jaksa penuntut umum dengan segala kewenangannya dalam proses peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, dipandang telah memperoleh kesempatan yang cukup.

Jika ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan UUD 1945. Putusan MK No.33/PUU-XIV/2016, UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dihubungkan dengan tindakan jaksa penuntut umum yang mengeluarkan suatu surat putusan terhadap seorang warga binaan yang sudah tidak lagi berada dibawah kewenangannya dimana surat putusan itu berdampak kepada tidak diberikannya remisi pada warga binaan tersebut. Apakah surat keputusan itu tindakan jaksa penuntut umum dapat dikatagorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang undangan?

Jawaban ahli, bahwa jika seorang sudah ditetapkan sebagai warga binaan, maka jaksa penuntut umum sudah tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mencampuri pemberian remisi. Seorang warga binaan sudah berada dibawah kewenangan Kalapas . Jaksa penuntut umum juga sudah tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan setatus hukum seorang warga binaan.

Jika jaksa penuntut umum masih ikut campur didalam urusan pembinaan seorang warga binaan termasuk pemberian remisi ini jelas merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang Undang (UU No.12 Tahun 1995) dan bukan merupakan kewenangannya. 

Selain itu jika ternyata jaksa penuntut umum mengeluarkan surat keputusan yang pada akhirnya surat tersebut dijadikan dasar untuk tidak memberikan seorang warga binaan hak remisi, maka terbukti adanya tindakan diskriminasi dan menyampingkan keadilan dan melanggar hak dasar seorang warga binaan sebagai manusia dan warga negara khususnya hak untuk memperoleh remisi, tandas mantan hakim agung ini.

Perkara ini tentang gugatan Advokat Senior OC Kaligis terhadap KPK karena Tergugat (KPK), menerbitkan sebuah surat ke Kalapas Sukamiskin Bandung, bahwa Penggugat Kaligis sebagai salah satu warga binaan di Lapas Sukamiskin, tidak boleh mendapat remisi.

Terkait surat KPK itu, Kaligis mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan TUN Jakarta.

Persidangan ditunda selama 2 pekan untuk sidang mendengar ahli dari Tergugat KPK. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama