Jaksa Agung Tandatangani Kerjasama Kesepakatan Dengan PT Pertamina Untuk Menghindari Penyimpangan Penyalahgunaan Wewenang



JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jaksa Agung RI. Dr. ST Burhanuddin, SH, MH, tanda tangani nota kesepahaman Kerjasama dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

Tujuan membangun sinergie tersebut untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perusahaan, kata Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, SH, MH, secara tertulis di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Ditambahkan Setiyono, penandatangan nota kesepakatan tersebut berlangsung sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Auditorium PT Pertamina (Persero) di Kawasan Gambir Jakarta Pusat.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam sambutannya menegaskan bahwa PT Pertamina  mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S yaitu Availibility, Accesibility, Affordibility, Acceptability dan Sustainability. Pertamina harus dapat memastikan tersedianya energi untuk masyarakat Indonesia dan bahkan sampai ke pelosok. 

Dalam menjalanan tugas ini, banyak tantangan dihadapi, dan tidak membuat Pertamina menyerah, tapi justru memotivasi Pertamina untuk terus dapat melayani bangsa dan negara ini lebih baik lagi.

“Untuk menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, tentu kami membutuhkan dukungan dari para stakeholder dan juga seluruh masyarakat. Begitu banyak project-project bahkan project sangat besar berskala nasional tengah kami jalani untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut. Untuk itulah kami terus berupaya bekerjasama dan berkolaborasi dengan para stakeholder untuk mendukung kami,” kata Nicke Widyawati.

Selain itu menurutnya, dengan kerjasama ini akan menjadikan Pertamina mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaaan RI. dalam menuntaskan proyek startegis nasional serta kerjasama dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik dapat lebih mempererat kedua belah pihak dalam membangun sinergi yang lebih kokoh lagi. 

“Besar harapan saya agar kerjasama ini juga dapat menguatkan aspek Good Corporate Governance pada bisnis Pertamina secara keseluruhan,” imbuh Widyawati.

Ditambahkan bahwa kolaborasi Pertamina dengan Kejaksaan RI tidak hanya dilakukan di pusat saja, melainkan akan diturunkan hingga Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan ditandatangani para direksi Pertamina dengan para Jaksa Agung Muda, serta para Executive GM/GM Pertamina di unit operasi dengan para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia.

Sedangkan Jaksa Agung menyatakan mengapresiasi kerjasama itu.

“Saya menyambut baik atas inisiatif diselenggarakan acara ini, yang oleh karenanya ini merupakan momentum yang sangat berharga dan patut kita apresiasi bersama, sebagai bentuk komitmen kita untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi, di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing,” kata Burhanuddin. 

Untuk itu, Jaksa Agung selaku pimpinan Kejaksaan RI, menyampaikan penghargaan kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero)  Nicke Widyawati, beserta segenap jajarannya.

Kepada kita semua atas kesadaran tentang urgensi dan perlunya menjalin hubungan kerja sama yang lebih terarah dan terpadu di antara lembaga Kejaksaan RI dan Pertamina, dalam bingkai “Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan PT Pertamina (Persero) berkenaan Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi”. 

"Selanjutnya, Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara beberapa jajaran Kejaksaan Agung RI dan Direksi Pertamina, serta antara para Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran Pertamina di seluruh Indonesia, sebagai sebuah acuan yang akan mempermudah pelaksanaan koordinasi dalam mewujudkan keselarasan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kita bersama," kata Jaksa Agung. 

Dalam upaya mengoptimalkan kerja sama, koordinasi, dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, maka ruang lingkup dalam pelaksanaannya akan meliputi :  

Pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Dukungan pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi;

 • koordinasi penelusuran dan pemulihan asset;

Penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) ;  

pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan ;  

Bentuk kerja sama lain yang disepakati Para Pihak. 

Secara teknis, ruang lingkup tersebut ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang lebih rinci dan terarah, yaitu : 

1. Perjanjian Kerja Sama dengan Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI. Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. Sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi PT Pertamina, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk mewakili PT Pertamina dalam posisi selaku Tergugat maupun Penggugat, terkait masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

2. Perjanjian Kerja Sama dengan Bidang Intelijen Kejaksaan RI Tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan/atau Percepatan Investasi dan Pelacakan/Penelusuran Aset PT Pertamina (Persero). Sebagai wujud penegakan hukum yang tidak semata-mata mengedepankan aspek represif/penindakan, maka jajaran kami siap untuk berperan aktif secara preventif dalam mengamankan dan mendukung percepatan pembangunan proyek-proyek strategis dan investasi, agar dapat berlangsung secara efisien, efektif, tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktunya. Selain tentunya memberikan dukungan dalam upaya penelusuran aset PT Pertamina, sehingga dapat dikelola dan dioptimalkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 

3. Perjanjian Kerja Sama dengan Bidang Pembinaan Kejaksaan RI tentang Pemulihan Aset Terkait Tindak Pidana dan/atau Aset Lainnya. Melalui kerja sama ini diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan nilai aset terkait tindak pidana atau aset-aset lainnya di bawah penguasaan Pertamina, baik di dalam maupun di luar negeri. Di samping tentunya upaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan dan memulihkan aset Pertamina. 

4. Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI tentang Pertukaran Data, Informasi, Keahlian, serta Sarana dan Prasarana dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum dan Penguatan Kelembagaan. Melalui kerja sama ini diharapkan dapat tercipta koordinasi yang mendukung, mempermudah, serta memperlancar pelaksanaan upaya pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam proses penegakan hukum dan penguatan kelembagaan. 

5. Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tentang Pengembangan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia. Sebagai upaya untuk  meningkatkan kompetensi serta kualitas SDM guna menunjang tugas-tugas masing-masing pihak dalam menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, maka diperlukan adanya kerjasama yang baik antara Kejaksaan RI dan PT Pertamina dalam penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan. 

“Dengan ruang lingkup cakupan kerja sama tersebut, saya yakin dan optimis bersama-sama kita akan menjadi bagian integratif dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal, efektif, dan efisien.” jelas Jaksa Agung.

Sebagai perusahaan minyak dan gas nasional, Pertamina memiliki peran penting dan strategis dalam upaya penyediaan energi di Indonesia. Hal itu pula yang membuat Pertamina menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kemajuan Indonesia saat ini. Untuk itu, Kejaksaan RI memiliki kewajiban memberikan kontribusi positif dalam rangka memastikan dan mewujudkan keberhasilan pelaksanaan peran strategis PT Pertamina untuk memenuhi dan menyediakan akses energi yang berkualitas dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. 

Bertolak dari komitmen tersebut, inti dari adanya kerja sama ini adalah membangun sinergi untuk menghindari adanya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perusahaan. Oleh karena itu, manakala masih ditemukan adanya penyimpangan, saya berharap upaya yang dilakukan tidak hanya berhenti pada langkah penindakan semata, melainkan juga harus diikuti dengan evaluasi secara bersama-sama sebagai langkah pencegahan, sehingga hal serupa tidak terulang lagi. 

Untuk itu, pendekatan pencegahan dan penindakan yang secara simultan dilakukan oleh Kejaksaan saat ini sepatutnya disadari semata-mata sebagai upaya memastikan bisnis perusahaan dapat terselenggara melalui praktek yang sehat, terutama dalam rangka mendorong hadirnya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

Sebelum mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung  menyampaikan harapan dan ajakan untuk menjaga dan memelihara hubungan kerja sama yang baik ini. “ Bahwa apa yang telah kita sepakati ini adalah guna menciptakan harmonisasi dalam menjalankan pengabdian bagi masyarakat bangsa dan negara yang menjadi  tugas, kewajiban, dan tanggung jawab kita bersama.” kata Jaksa Agung mengakhiri sambutannya.

Setelah acara pokok selesai, dilanjutkan dengan penyerahan sarana dan prasarana (CSR) berupa 2 (dua) unit mobil ambulance dan 2 (dua) unit mobil jenazah kepada Rumah Sakit Umum Adhyaksa sebagai salah satu wujud dukungan nyatanya PT. Pertamina (Persero) kepada Kejaksaan Republik Indonesia.

Sementara itu dari Kejaksaan RI. juga menyerahkan barang rampasan berupa uang ke Kas Negara cq. PT Pertamina (Persero) sebanyak Rp 44.386.613.810,- (empatpuluh empat miliar tigaratus delapanpuluh enam juta enamratus tigabelas ribu delapanratus sepuluh rupiah).

Dalam acara ini Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, SH, MH. didampingi oleh Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Setia Untung Arimuladi, SH, MH. Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan RI. serta beberapa pejabat Eselon II.

Hadir pula dalam acara tersebut, Direktur Utama dan segenap jajaran Direksi, Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) serta para Kepala Kejaksaan Tinggi dan segenap jajaran PT Pertamina (Persero) di seluruh Indonesia yang menyaksikan acara ini melalui video conference.

Acara diakhiri dengan foto bersama yang dilakukan oleh fotografer dari atas panggung karena untuk menjaga protocol kesehatan yang sejak awal masuk auditorium sudah diterapkan antara lain dengan pengecekan suhu tubuh, rapid test Covid 19, memakai masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama