Tim Tabur Tangkap Koruptor Buronan Kejati Jambi Di Bogor

Buronan Kejati Jambi ditangkap Tim Tabur di Bogor.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tersangka perkara korupsi asal Jambi  Redo Setiawan, A.Md ditangkap disebuah rumah kontrakan di Bogor, Jawa Barat, sekira pukul 19.22  WIB pada hari Rabu (25/11/2020), oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. 

Tersangka Rebo menurut Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH, seorang buronan perkara tindak pidana korupsi.

Kasus posisi dan duduk perkaranya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-11/L.5/Fd.1/11/2019.

Dia telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifudin Jambi Tahun Anggaran 2018 yang  menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,8 Miliar.

Terkait kasus itu Redo dipanggil ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi guna memberikan keterangan sebagai Tersangka. Namun yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan Jaksa Penyidik untuk hadir ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi dan tanpa keterangan yang dapat dipertanggung-jawabkan, walaupun sudah dipanggil secara patut 3 (tiga) kali berturut-turut. 

Karena itu kemudian Tersangka dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron.

Setelah dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Tim Tabur 3.11 Kejaksaan Agung diperoleh informasi bahwa Tersangka terpantau berada di Kota Bogor Jawa Barat sehingga kemudian pergerakan Tersangka diikuti terus oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi. 

Setelah dapat dipastikan titik kordinat keberadaan yang bersangkutan, akhir Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Tabur, terang Setiyono.

Rebo ditangkap pada sebuah rumah kontrakan di Kawasan Pasar Parung Bogor Jawa Barat.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Tabur Kejaksaan Agung kali ini, merupakan buronan ke – 116 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 3.11 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama