Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Kejagung RI Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi Pelindo II

Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai mengusut dugaan korupsi pada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Hal ini dinyatakan secara tertulis oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, di Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Mengawali penyidikan Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan kembali pihak pihak yang terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perpanjangan Kerjasama Pengoperasioan Dan Pengelolaan Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Berupa Kerjasama Usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT. Pelabuhan Indonesia II.

Ditegaskan Kapuspenkum, penyidikan  dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor :  Print-54/F.2/Fd.1/09/2020 untuk melakukan periksaan 1(satu) orang saksi, yaitu  Imawan Suhendro  selaku Asisten Kepala Biro Pengadaan Bidang Administrasi dan Dokumentasi PT Pelindo II.

Pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama