Mantan Kepala BTN Samarinda Diperiksa Di Kejagung


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Hari  Senin ini (09/11/2020), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, kembali melanjutkan penyidikan Tipikor gratifikasi mantan Dirut Bank BTN.

Perkembangan kasus tersebut menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH, MH, Tim Jaksa Penyidik memeriksa seorang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian fratifkasi kepada mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya ini adalah Atjuk Winarto. 

"Atjuk adalah mantan Kepala Cabang BTN Samarinda," jelas Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/11/2020). 

Pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, karena yang bersangkutan pada saat kejadian tindak pidana korupsi tersebut menjabat sebagai Kepala Cabang BTN Samarinda dan karenanya diduga banyak mengetahui proses pemberian fasilitas  kredit kepada PT Pelangi Putra Mandiri (PPM) pada BTN Cabang Samarinda yang pada akhirnya menyebabkan status kreditnya dalam kondisi macet atau collectibilitas 5.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama