JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dua perkara besar korupsi yang tengah disidik di Kejaksaan Agung RI, terus didalami Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Perkara pertama dugaan korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang dilakukan untuk Tersangka Korporasi dan Tersangka Pribadi. Perkara kedua tentang korupsi pemberian gratifikasi terhadap mantan Dirut PT BTN berinisial 'M'.
Untuk penyidikan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), tutur Kapuspen Kejagung Hari Setiyono, SH, MH dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/11/2020), Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi terkait Perkara Tipikor Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang dilakukan untuk Tersangka Korporasi dan Tersangka Pribadi.
Yang diperiksa dalam hal ini Pieter Rasiman dan Fakhri Hilmi.
A. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT Corfina Capital, yaitu Oding Budi Akbar (Head Securities and Fidusiary Serviecs Operatoin PT Bank DBD).
B. Saksi untuk tersangka pribadi atas nama Iter Rasiman, yaitu :
1. Susanti Hidayat selaku Dirut PT Agri Inti Resources.
2. Haris Winanto selaku Pengelola Apartemen Central Park
3. Tommy Iskandar WijayaI.
4. Jenifer Handayani
C. Saksi untuk tersangka pribadi atas nama Fakri Hilmi yaitu. Ridwan Tirta Prawiro selaku Kepala Auto 2000 Babakan Tangerang.
Keterangan dari 6 (enam) orang saksi tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek.
Pada hari yang sama Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan dugaan perkara Tipikor Pemberian Gratifkasi kepada Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya yaitu :
1. Sri Muryanti E. selaku DBM Commersial BTN KC. Harmoni Tahun 2014.
2. Moch Anies Ade Nugroho selaku Analis Kredit BTN KC. Harmoni Tahun 2014.
Menurut Setiyono, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, karena kedua saksi pada saat kejadian tindak pidana korupsi tersebut, kedua pejabat diduga banyak mengetahui proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni yang pada akhirnya menyebabkan status kredit kedua perusahaan dalam kondisi macet atau collectibilitas 5.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(dm)