TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Petugas Gabungan Jaring 33 Pelanggar Prokes Di Tambora


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Petugas gabungan tiga pilar Tambora Jakarta Barat menggelar operasi yustisi di dua tempat berbeda. Sebanyak 33 orang  pelanggar diberikan sanksi sebagai upaya membangun kesadaran menjalankan protokol kesehatan COVID-19.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan oleh petugas gabungan dari unsur tiga pilar. 

Dari upaya pendisiplinan warga ini, ada sebanyak 33 warga yang harus diberikan sanksi karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

"Sebanyak 29 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi. Untuk 4 lainnya memilih dikenakan sanksi administratif, jika ditotal sanksinya sebesar Rp 450 ribu," ungkap Kompol Faruk, Jumat  (27/11/2020).

Faruk menjelaskan, dalam penanganan Covid-19, ia berharap masyarakat mau ikut serta berperan aktif dalam menjaga penyebarannya.

"Mari sama-sama menjaga kesehatan lingkungan tempat tinggal kita dari penyebaran Covid-19 dengan terus mau mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker atau menjalankan 3M dalam kehidupan sehari-hari," imbuhnya.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama