Gedung Bundar Jampidsus Peroleh Sertifikat Laik Operasi PLN


JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, secara resmi mendapatkan “ Sertifikat Laik Operasi ” dari Kantor PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) khususnya dari Kantor Pelayanan Wilayah DKI Jakarta Area DKI Jakarta 2 Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020).

Sertifikat Laik Operasi tersebut diserahkan langsung oleh Manager Area DKI Jakarta 2 Faisal Muttaqien kepada Kepala Bagian Tata Usaha Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dr. Halila Rama Purnama, SH, MH, kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Ebenezer Simanjuntak, dalam keterangan trrtulisnya kepada wartawan di Kantor Kapuspen Kejagung RI.

Menurut dia, Sertifikat Laik Operasi dengan Nomor Sertifikat : LOOU 3H2.1.3174.0000.20 dan Nomor Registrasi : L202350269126 menerangkan bahwa instanlasi tenaga listrik  tegangan rendah yang ada di bangunan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah sesuai ketentuan keselematan ketenaga-listrikan, sehingga dinyatakan Laik Operasi dan sertifikat laik operasi tersebut berlaku sampai dengan tanggal 07 Desember 2035.

Sementara menurut Faisal Muttaqien, selain Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, akan menyusul bangunan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang sudah sempat dilakukan inspeksi jaringan listriknya serta bangunan-bangunan lainnya yang ada di Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung di Kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama