Jaksa Agung Perintahkan Penuntasan Perkara HAM Berat Pada Penutupan Raker Kejaksaan RI

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, SH, MH.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH, MH, didampingi oleh Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH, MH, dan Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menutup kegiatan Rapat Kerja Kejaksaan RI. Tahun 2020 dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru di Kawasan Jakarta Selatan.

Pada acara penutupan Raker ini ada tiga ichtiar disampaikan Jaksa Agung kepada peserta Raker.

Dalam amanatnya Jaksa Agung RI. menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta dan panitia yang telah berhasil menyukseskan pelaksanaan Raker dengan penuh semangat dan kesungguhan. Terlebih apresiasi kepada para peserta yang telah memberikan pemikiran positif dan konstruktif sebagaimana yang tertuang melalui butir-butir rekomendasi.

“Saya berharap, segala rekomendasi yang diputuskan dalam raker dapat memberikan acuan dan petunjuk (guideline) komprehensif untuk meningkatkan kualitas sekaligus performa kinerja dalam upaya menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata Jaksa Agung RI. mengawali sambutannya. 

Koreksi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai kekurangan maupun kemajuan yang telah kita capai selama ini, tambah Burhanuddin, merupakan hal yang sangat urgen untuk terus dilakukan. Hanya dengan langkah tersebut kita akan dapat mengukur serta mengidentifikasi sejauh mana keberhasilan dan kegagalan dalam mengemban amanah tugas yang dibebankan masyarakat dan negara kepada institusi Kejaksaan.

Dari evaluasi yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dalam beberapa kali kesempatan, baik secara lisan maupun tertulis, Jaksa Agung RI telah menginstruksikan dan ingatkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang belum terdapat penanganan perkara tindak pidana korupsi, agar mengoptimalkan kinerjanya. 

“Namun dari hasil evaluasi yang dipaparkan Jampidsus, masih ditemukan adanya satuan kerja yang belum atau tidak melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Untuk itu, sebagai bentuk komitmen atas instruksi dan arahan yang telah saya buat, maka saya akan mengambil tindakan tegas berupa evaluasi atas jabatan pada satuan kerja yang sama sekali tidak atau belum ada penanganan perkara tipikor. Oleh karena itu, jangan kaget apabila ada pimpinan satuan kerja, Asisten Tindak Pidana Khusus, maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang menerima surat mutasi.” demikian Jaksa Agung RI. memberi peringatan kepada seluruh peserta Raker Kejaksaan RI 2020.

Pada kesempatan ini Jaksa Agung RI. kembali mengingatkan tentang betapa penting mewujudkan secara konkrit komitmen Kejaksaan menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional, terlebih di dalam amanat Presiden RI sebagaimana yang disampaikan dalam pembukaan Raker, bahwa “Kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah, serta wajah kepastian hukum Indonesia di mata rakyat dan di mata internasional". 

Terkait dengan pesan tersebut dengan komitmen Kejaksaan RI untuk menyukseskan PEN, maka seyogianya kita harus memahami bahwa capaian pemerintah serta persepsi publik terkait berhasil atau tidaknya pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional, ditentukan dan diwarnai oleh baik buruknya kinerja Kejaksaan. Dan untuk itu, para peserta Raker diperintahkan untuk tetap sungguh-sungguh dan jangan pernah main-main dalam melaksanakan tugas. 

Selanjutnya Jaksa Agung memberikan perintah langsung kepada segenap jajaran Kejaksaan dimanapun berada untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: 

1. Dedikasikan seluruh kemampuan, kompetensi, dan kapabilitas untuk optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan.

2. Jauhi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan mampu memegang amanah yang diberikan kepadanya.

3. Tingkatkan soliditas untuk menciptakan sinergi antar bidang secara koordinatif dan harmonis, untuk kesatuan dan sinkronisasi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam pelaksanaan tugas.

“Saya yakin dan optimis, melalui ikhtiar tersebut kita mampu menciptakan penguatan kelembagaan yang lebih baik lagi untuk mendorong Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang terdepan dan role model dalam penegakan hukum, terutama dalam mengawal keberhasilan pemulihan ekonomi nasional, dan berkontribusi membawa negara kita keluar dari krisis yang dihadapinya,” jelas Jaksa Agung RI. 

Sebelum mengakhiri sambutannya Jaksa Agung RI kembali mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan, harus dilaksanakan dan dipedomani dengan segera, tepat, dan sungguh-sungguh. Secara berkala masing-masing pimpinan satuan kerja dituntut untuk melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi tersebut.

Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Kejaksaan RI. Tahun 2020, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung RI. Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020n tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 yang pada pokoknya memerintahkan kepada Wakil Jaksa Agung RI, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dengan saling berkoordinasi dan bersinergi untuk :

a. Melaksanakan rekomendasi dari hasil Rapat Kerja Kejaksaan RI. Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi Jaksa ini 

b. Melaporkan pelaksanaan rekomendasi dari hasil Rapat Kerja Kejaksaan RI. Tahun 2020 setiap triwulan kepada pimpinan secara berjenjang disertai evaluasi setiap perkembangannya termasuk kendala yang dihadapi serta langkah-langkah strategis penyelesaiannya

Selain itu, terkait dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI. Tahun 2020 khususnya mengenai perintah kepada Jaksa Agung untuk melakukan penguatan Pengawasan dan penegakan disiplin internal Kejaksaan RI guna menjadi role model penegak hukum yang bersih, profesional, akuntabel dan berintegritas serta dalam rangka mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan public terhadap instansi Kejaksaan Jaksa Agung RI berencana akan membentuk Satuan Tugas 53 yang anggotanya terdiri dari unsur dari  Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Sementara itu terkait arahan Presiden Joko Widodo pada Peringatan Hari Hak Azasi Manusia Sedunia tanggal 10 Desember 2020 dan arahan pada waktu Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI. Tahun 2020, khususnya mengenai penyelesaian perkara pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) Berat dan HAM Berat masa lalu serta dalam rangka penyelesaian dan penuntasan perkara pelanggaran HAM Berat dan hasilnya dapat diterima dengan baik oleh semua pihak serta tidak berlarut-larut, Jaksa Agung RI berencana akan membentuk Satuan Tugas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk melakukan mitigasi permasalahan, penyelesaian, penuntasan, serta rekomendasi penyelesaian perkara pelanggaran HAM Berat dan HAM Berat masa lalu dibawah kendali Wakil Jaksa Agung RI.

Rangkaian acara penutupan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 tersebut dilaksanakan dengan menjalankan protoKol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, dengan selalu menerapkan 3 M yakni Memakai masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan sebelum dan sesudah acara dilaksanakan, kata Kapuspenkum Kejagung RI. Leonard Eben Ezer, SH, MH dalam rilisnya kepada awak media di Kejagung. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama