Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Dit Binmas Polda Lampung Gelar Sosialisasi Perpol Nomor 4 Tahun 2020 Di Polres Lampung Utara


LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) -  Kepolisian Daerah Lampung melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) menggelar Asistensi dan Sosialisasi peraturan kepolisian (Perpol) nomor 4 tahun 2020 kepada pengguna jasa pengamanan dan anggota satuan pengamanan (Satpam) di Aula Mapolres Lampung Utara, Rabu (16/12/2020).

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Dirbinmas Polda Lampung, Kombes Pol Anang Triarsono, S.I.K., M.Si. Kasubdit Satpam AKBP Feriwanto, Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K. M.Si., Kasat Binmas Polres Lampura AKP Ruzan Afani, Sekretaris Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) Provinsi Lampung, AKBP Eko Supriadi, Perwakilan instansi pengguna tenaga satuan pengamanan, para badan usaha jasa pengamanan dan perwakilan anggota satuan pengamanan.

Dirbinmas Polda Lampung, Kombes Pol Anang Triarsono mengatakan, sosialisasi ini dilakukan dalam rangka optimalisasi aksi menuju anggota Satuan Pengamanan (Satpam) yang tangguh dan profesional, guna mendukung terciptanya Satpam yang profesional dalam melaksanakan tugas.

Disamping itu juga, terang Anang, sosialisasi Perpol nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa ini juga  mengatur mengenai perubahan seragam Satpam dan pengaturan seragam. 

"Perpol nomor 4 tahun 2020 ini diharapkan ke depannya satpam menggunakan seragam baru yang harus digunakan," jelas Anang usai menghadiri sosialisasi, Rabu (16/12/2020).

Selain menggunakan seragam yang baru, lanjut Anang, satuan pengamanan juga diwajibkan untuk melaksanakan pendidikan dasar dan jika sudah melaksanakan Dikdas satpam juga diwajibkan memiliki kartu tanda anggota (KTA). 

Lebih lanjut, Anang mengatakan, hampir terdapat kesamaan antara seragam Polri dan Satpam. Dimana seragam satpam yang baru ini berwarna lebih terang dari warna seragam Polri.

"Dari sejarah atau filosofi satpam itu hadir atau ada karena kebutuhan lapangan di dalam pembinaan Polri," ujarnya.

Dengan sosialisasi ini diharapakan selain menggunakan seragam yang baru satpam juga mendapatkan pemahaman terkait pam swakarsa dan mengetahui tupuksi khususnya dalam melakukan koordinasi di lapangan.

Sementara itu di tempat yang sama, Sekretaris Abujapi, AKBP Eko Supriadi  memberikan sosialisasi dan pembinaan terhadap perusahaan badan usaha jasa pengamanan. 

Eko menegaskan, jika ada badan usaha jasa pengamanan yang tidak mentaati terhadap peraturan maka asosisi akan memberikan pembinaan dan selanjutnya diwajibkan mentaati ketentuan memenuhi persyaratan Surat Ijin Operasional (SIO) yang sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 4 tahun 2020.

"Jadi badan usaha jasa pengamanan diwajibkan untuk mentaati peraturan,. Jika tidak ada SIO maka itu tidak sah," paparnya.(yoke)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama