JAKARTA (wartamerdeka. Info) - Dua saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT Pelindo II diperiksa untuk menjadi terang perkara.
Pemeriksaan kedua saksi menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH, MH, di Kejagung, Kamis (3/12/2020) terkait Perpanjangan Kerjasama Pengoperasioan Dan Pengelolaan Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Dimana Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 2 (dua) orang saksi atau pihak yang terkait dengan tujuan mencari tersangka.
Diduga keras korupsi terjadi dalam Perpanjangan Kerjasama Pengoperasioan Dan Pengelolaan Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Berupa Kerjasama Usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT Pelabuhan Indonesia II.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaittu :
1. Reza Erivan, SE, MM, MBA, selaku Wakil Direktur Utama PT JICT.
2. Siska Anggraeni selaku Executive Secretary PT Hutchison.
Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), tambah Setiyono.
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)