TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Kejagung Sidik Dua Saksi Atas Dugaan Korupsi Pelindo II


JAKARTA (wartamerdeka. Info) - Dua saksi  perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT Pelindo II diperiksa untuk menjadi terang perkara.

Pemeriksaan kedua saksi menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH, MH, di Kejagung, Kamis (3/12/2020) terkait  Perpanjangan Kerjasama Pengoperasioan Dan Pengelolaan Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). 

Dimana Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 2 (dua) orang saksi atau pihak yang terkait dengan tujuan mencari tersangka. 

Diduga keras korupsi terjadi dalam  Perpanjangan Kerjasama Pengoperasioan Dan Pengelolaan Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Berupa Kerjasama Usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT Pelabuhan Indonesia II. 

Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaittu :

1. Reza  Erivan, SE, MM, MBA, selaku Wakil Direktur Utama PT  JICT.

2. Siska  Anggraeni selaku Executive Secretary PT Hutchison.

Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), tambah Setiyono.

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama