Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Sitaan Perkara Tindak Pidana, Dengan Prokes Yang Ketat


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  - Kejaksaan Negeri Purwakarta musnahkan barang bukti hasil penyitaan perkara tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

Pemusnahan barang bukti hasil penyitaan perkara tindak pidana di tahun 2020 ini didominasi oleh barang haram Narkotika diantaranya, Shabu seberat 155,9 Gram, Ganja 9,2 Kilo gram, Tembakau Gorila seberat 5,5 Gram, Tramadol 61 Butir, Trihexy Penedyl 271 Butir, Hexymer 3.589 Butir serta Uang Palsu sebanyak 69 Lembar

Acara Pemusnahan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri, Andin Adhyaksantoro, dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (2/12/2020), dan dihadiri oleh undangan yang terbatas, pasalnya masih dalam situasi pandemi sehingga harus memperhatikan protokol kesehatan Covid - 19 untuk menghindari adanya kerumunan.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Andin Adhyaksantoro SH MH MM, kepada Awak Media mengatakan, ada tiga jenis tindak pidana yang dilakukan penyitaan diantaranya,  narkotika, tindak pidana kesehatan, dan tindak pidana umum lainnya.

Dalam hal ini ada 162 perkara narkotika, 5 perkara pidana kesehatan, dan 22 perkara pidana umum, sehingga total perkara ada 189.

"Kasus ini bukan hanya yang terjadi pada tahun 2020 tetapi ada juga tahun sebelumnya yang memang telah berkekuatan hukum tetap," kata Andin. 

Kajari Juga menjelaskan, pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan kali ini tidak seperti biasanya tidak dihadiri oleh undangan dari berbagai pihak, karena situasi pandemi yang belum usai demi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid kita terapkan Prokes yang ketat terutama menghindari adanya kerumunan.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama