Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Alsintan 2015 Dilanjutkan Kejagung

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Setelah jeda beberapa waktu, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian. 

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (3/12/2020), mengatakan, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun Anggaran 2015. 

Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya yaitu :

1. Dedi Setiawan,  selaku Direktur PT Teknik Agro. 

2. Andre Adriano, selaku Manager Proyek PT Rutan.

3. Bambang Sulistio, selaku staf PT Rutan dan sebagai pengurus perusahaan yang notabene adalah vendor pengadaan alat mesin pertanian. 

Para saksi, tutur Setiyono, dianggap mengetahui tentang spesifikasi alat mesin pertanian yang dibutuhkan. Oleh karena itu keterangan para saksi dianggap perlu diperiksa untuk mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas dan berapa harga produksinya.

"Berdasarkan keterangan para saksi, nantinya dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pengadaan alsintan pada Kementan RI," pungkas Setiyono.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)  


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama