Buronan Bernilai Satu Triliun Rupiah Ditangkap Tim Tabur Di Sebuah Villa Di Bali

Terpidana korupsi Andi Winarto SE

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Terpidana korupsi Andi Winarto SE, berhasil diamankan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Kamis (21/1/2021) sekira pukul 21:25 WITA, di Bali.

Penangkapan terhadap Andi Winarto berkat kerjakeras Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. 

Andi Winarto kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, ditangkap di Deliu Villa Ayanna, Jl. Pura Batu Mejan Jl. Padanglinjong, Canggu, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali 80361. Dia  merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejati) Jawa Barat.

Lengkapnya identitas Terpidana :

Nama : ANDI WINARTO, SE

Tempat Lahir : Bandung

Umur/Tanggal Lahir : 41 Tahun/9 September 1979

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jalan Budi Sari Nomor 5 Kel. Hagermanah Kec. Cidadap, Bandung

Agama      : Katolik

Pekerjaan : Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya

Pendidikan : S1

Berdasarkan Putusan MA Nomor: 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp 1 Miliar (satu miliar rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan. 

Selain itu Terpidana dibebani juga untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 548.259.832.594 (lima ratus empat puluh delapan miliar dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) subsider 15 (lima belas) tahun penjara. 

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari rangkaian perbuatannya yang mengajukan pinjaman ke Bank dengan memberi agunan yang sudah diagunkan ke bank lain, yaitu Bank Muamalat. 

Atas perbuatan Terpidana tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 Triliun (satu triliun rupiah).

Terpidana Andi Winarto terlibat dalam perkara kredit fiktif di Bank BJB Syariah dalam pemberian kredit fiktif untuk 2 (dua) perusahaan yaitu PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. 

Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK) yang beralamat di kawasan Regol, Kota Bandung.

"Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," pungkas Leonard. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama