Kejagung Dan Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Laboratorium UNM

Kejagung dan Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Korupsi Pengadaan Laboratorium UNM

Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Sulsel menangkap buron kasus korupsi pengadaan laboratorium UNM di Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021)    

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Hari pertama tahun 2021 (4 Januari 2021), Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur  Kejati Sulawesi Selatan kembali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi, Lisa Lukitawati.


Lisa Lukitawati, adalah  buronan kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan di Universitas Negeri Makassar.

Terpidana Lisa ditangkap  di Jalan Manyar II Blok 4 Nomor 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Sunarta mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 29 Juli 2019, Lisa merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar tahun anggaran 2012.

"Tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana perkara korupsi yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) Kejati Sulawesi Selatan dengan identitas Lisa Lukitawati," beber Sunarta dalam keterangannya diterima, Senin malam (4/1/2021).
 
Terpidana Lisa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 Juta. Apabila denda itu tak kunjung dibayar, maka Lisa wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti tambahan sebesar Rp 8,9 miliar.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019, terpidana Lisa Lukitawati merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Laboratorium Pendidikan Pada Fakultas Ilmu Keolahragaan UNM Tahun Anggaran 2012 yang mengakibatkan Kerugian Negara Sebesar Rp 22,4 miliar," rincinya.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung ini juga mengungkapkan bahwa terpidana Lisa Lukitawati yang berprofesi sebagai pengusaha sudah dipanggil secara patut selama 3 kali untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Inkracht).

"Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat semula di Jalan Ciputat Raya No 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan," jelasnya.

Pengamanan terhadap buronan atas nama Lisa Lukitawati merupakan keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan yang pertama untuk tahun 2021. Saat ini terpidana dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk pelaksanaan eksekusi.

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, menambahkan, melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (dm)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama