Mencari Tersangka Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa 8 Saksi

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), Rabu (20/1/2021), memeriksa terhadap 8 (delapan) orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada  Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Keterangan ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, kepada wartawan di Kejagung, Rabu (20/1/2021).

Saksi yang diperiksa menurut Leonard :

1. JHT selaku Presdir PT Ciptadana Sekuritas;

2. PS selaku Presdir BNP Paribas Asset Management; 

3. KBW selaku Deputi Direktur Pasar Modal BPJS TK;

4. SMT selaku Asisten Deputi Analisis Pasar Uang dan Reksadana BPJS TK;

5. MTT selaku Presdir PT Schroder Investment Management Indonesia; 

6. SM selaku Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum BPJS TK;

7. WW selaku Direktur Utama PT Samuel Sekuritas Indonesia;

8. OB selaku Direktur PT Kresna Sekuritas.   

Ditambahkan Leonard bahwa pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama