Tersangka Korupsi Videotron Medan Ditangkap Tim Tabur


JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Tersangka korupsi  Videotron di Sumut (Sumatera Utara), Djohan, diciduk Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung RI yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejati Sumut.

Djohan (49) ditangkap Jumat malam (15/1/2021)  di rumahnya di Komplek Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor hari Jum'at , 15 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, dalam rilis Kejagung, Sabtu (16/1/2021).

Lengkapnya indentitas Tersangka  bernama Djohan, Umur  49 tahun, Pekerjaan wiraswasta/Direktur CV. Putra Mega Mas, Tempat tinggal Jl. Madio Santoso No. 103-H Pulo Barayan Darat II Kecamatan Medan Timur dan Jalan Jemadi Gg. Bahagia II No. 12 D Medan.

Dia (Djohan) adalah Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Sarana   Informasi Massal Tentang Harga Kebutuhan Pokok Secara Elektronik (Videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp 3.168.120.000,- ( tiga miliar seratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017. 

Tersangka Djohan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Pada saat dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai Tersangka di tahap Penyidikan,  Djohan  selalu mangkir dan oleh karena itu kemudian pada tanggal 03 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Leonard.

Diungkapkan pula oleh Leonard bahwa pada saat Tim Tabur menangkap, tersangka Djohan  berusaha mengelabui dengan menunjukan identitas yang berbeda antara KTP dan SIM karenanya diduga Tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali.

Setelah penangkapan tim berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejari Medan. Lalu, tersangka Djohan diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan. 

"Malam itujuga semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen untuk  dititipkan di Rutan Tanjung Gusta dan selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan," jelas Kasi Intel terpisah.

Keberhasilan tangkap buronan (tabur) Kejaksaan  kali ini merupakan yang ke-13 di Tahun 2021 dari DPO Kejaksaan RI.

Melalui Program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertangung- jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO, pungkas Leonard. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama