57 Pelanggar Prokes Di Tambora Ditindak Petugas

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19, Polsek Tambora Jakarta Barat bersama tiga pilar melaksanakan kegiatan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dan mengamankan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi secara rutin dilakukan di dua tempat setiap harinya.

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.

"Hari ini kita gelar operasi yustisi di dua tempat, yakni di Kolong Fly Over Bandengan dan di depan Masjid Nurul Huda Duri Selatan," ucap Kompol Faruk, Senin  (15/02/2021).

Hasilnya, kata Faruk, sebanyak 57 pelanggar yang ditindak dengan rincian, sebanyak 50 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 7 pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 950 ribu.

"Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,'' imbuhnya.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama