Bawa Sabu, Dua Pria Ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Lantaran menyimpan sejumlah paket sabu  dalam saku pakaiannya, kedua pria masing masing inisial RZA (26) warga Kelurahan Sindangsari Kec.Kotabumi Lampung Utara dan rekannya RSL (53) warga Dusun V margaria Kelurahan Tetbanggi besar Kecamatan Tetbanggi Besar, Lampung Tengah harus berurusan dengan hukum.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris S Sujatmiko SIK, MH mengungkapkan penangkapan kedua tersangka ini, Minggu (7/2/2021)

Kata Aris, keduanya ditangkap di jalan Jend Sudirman Kelurahan Kota Gapura Kab Lampung Utara pada hari Sabtu 6/2/2021 pukul 10.30 wib.

Saat digeledah oleh tim opsnal,  pada saku pakaian RZ ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga sabu bruto 1.70 gr, 2 (dua) buah plastik klip bening dan 1 (satu) kotak rokok merk class mild

"Selanjutnya kedua tersangka lansung digiring ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman pemeriksaan," ujar Aiptu Aris.

Keduanya dijerat melaggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama