Berkas Lima Tersangka Gratifikasi BTN Di Tahap Dua Ke Kejari Jakpus

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Berkas para tersangka dugaan kasus gratifikasi alias korupsi pada Bank Tabungan Negara (BTN) telah di tahap dua.

Tahap dua kasus BTN ini berlangsung pada Rabu 03 Februari 2021 kemarin, kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya pada Siaran PersbNomor  PR -  94/K.3/Kph.3/02/2021.

Pada rilis itu, Leonard menegaskan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melakukan penyerahan berkas perkara tahap II (kedua) Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Gratifkasi kepada Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Berkas perkara para tersangka, tambahnya, dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji atau Gratifikasi oleh mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.

Para tersangka tersebut masing-masing atas nama :

1. H. Maryono selaku Mantan Direktur Utama BTN.

2. Tersangka Widi Kusuma Purwanto selaku menantu H. Maryono.

3. Tersangka Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri.

4. Tersangka Ichsan Hasan selaku Komisaris PTTitanium Property.

5. Tersangka  Ghofir  Efendu Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri.

Kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi itu sebagai berikut : 

Tersangka Ghofir Efendu (GE) selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri bersama-sama dengan Yunan Anwar (YA) selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan atas nama PT Pelangi Putera Mandiri kepada H. Maryono (Mantan Dirut BTN) melalui Widi Kusuma Purwanto  (menantu H. Maryono) dengan total transaksi sebesar Rp 2.257.000.000,- (dua miliar dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah).

Bahwa tujuan transaksi tersebut diduga adalah terkait pemberian kredit dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Samarinda kepada PT  Pelangi Putera Mandiri pada tanggal 09 September 2014, sebesar Rp 117.000.000.000,- untuk take over utang PT Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur.

Sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan 3 (tiga) kali restrukturisasi pinjaman yaitu Restrukturisasi I (pertama) pada tanggal 29 Juli 2016, Restrukturisasi II (kedua) pada tanggal 18 Oktober 2017 dan Restrukturisasi III (ketiga) pada tanggal 30 Nopember 2018.

Bahwa pada saat ini fasilitas kredit tersebut  dalam kondisi macet (Kolektibilitas 5).

Sementara itu pada tanggal 31 Desember 2013, PT Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari PT BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp 160.000.000.000,- berdasarkan Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square (3 Tower).

Sampai dengan tahun 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan Restrukturisasi pada tanggal 30 Nopember 2017. Dan

 terdapat beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT Titanium Property yang dalam hal ini dilakukan oleh Ikhsan Hasan selaku Komisaris PT Titanium Property yang ditujukan kepada Widi Kusuma  Purwanto selaku Direktur Keuangan PT Megapolitan Smart Service yang notabene adalah menantu H. Maryono,  dengan total transaksi sebesar Rp 870.000.000,-, dengan perincian :

a. Tanggal 22 Mei 2014 sejumlah Rp. 500.000.000,- ;

b. Tanggal 16 Juni 2014 sejumlah Rp. 250.000.000,- ;

c. Tanggal 17 September 2014 sejumlah Rp. 120.000.000.- 

Keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada 2 (dua) perusahaan tersebut di atas diduga atas peran serta H. Maryono selaku Direktur Utama PT BTN (Persero) yang  mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua Debitur tersebut diatas walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN, jelas Leonard.

Berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang lengkap kelima Tersangka (sekarang Terdakwa) akan segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya di pengadilan serta dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap kelima orang Terdakwa dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 04 Februari 2021 sampai dengan 23 November 2020 lalu.

Terdakwa H Maryono dan Widi Kusuma Purwanto ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.  Untuk terdakwa  Yunan Anwar, Ichsan Hasan dan Ghofur Efendi di  Rutan Salemba Cabang Kejaksaan  Negeri Jakarta Selatan. 

Proses penyerahan tanggung jawab Tersangka/Terdakwa dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara para Tersangka dengan Penyidik maupun Penuntut Umum yang melakukan serah terima, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa  masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama