Kasus Tipikor Asabri Dan BPJS Ketenagakerjaan Terus Didalami Kejagung

 

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, terus mendalami dua kasus mega korupsi yakni pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Bersumber dari keterangan resmi Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, kepada wartawan di Kejagung, Rabu (24/2/2021), dikatakan bahwa penyidik memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.

Sedangkan kasus Tipikor BPJS Ketenagakerjaan ada 6 (enam) orang sebagai saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan Tipikor pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Saksi yang diperiksa pada kasus Asabri :

1. ASS selaku Direktur NH Korindo Securities Indonesia.

2. DBO selaku Direktur PT Ananta Auto Andalan.

3. TJ selaku Direktur Panin Sekuritas.

4. RMA selaku Direktur Reliance Securities.

5. HS selaku Direktur RHB Securities Indonesia.

6. MGWS selaku PT Trimegah Securities.

7. AK selaku Direktur PT Harvest Time.

Sementara enam saksi pada kasus Tipikor BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari:

1. MKS selaku Direktur Pelayanan BPJS-TK.

2. HP selaku Dealer Pasar Utang BPJS-TK.

3. II selaku Deputi Direktur Analisa Portofolio BPJS-TK.

4. PEA selaku Direktur Utama PT BNI Asset Management.

5. AD selaku Direktur Utama PT Trimegah Asset Management.

6. T selaku PT Bank Mandiri (Persero)-Custody.

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan, kata Leonard.

Dia katakan juga bahwa pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. 

Sejauh ini Tim Jaksa Penyidik telah mengumumkan  9 (sembilan) tersangka dalam kasus PT Asabri yang merugikan keuangan negara Rp 23,7 Triliun. Tapi untuk kasus BPJS Ketenagakerjaan belum ada tersangka dan angka kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama