Kejari Brebes Eksekusi Penyerahan Restitusi Eks ABK China Liong Xing 629

Penyerahan Restitusi terhadap ABK yang jadi korban Perdagangan Orang di Kejari Brebes.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menyerahkan  Restitusi kepada 4 (empat) orang eks anak buah kapal (ABK) China Long Xing 629 yang merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Besaran Restitusi terhadap empat korban TPPO tersebut sebesar 12.706 dolar AS (dua belas ribu tujuh ratus enam dolar Amerika Serikat) atau sebesar Rp 176.500.000,- (seratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

Bersumber dari keterangan resmi Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, penyerahan restitusi tersebut dikatakan 0 telah terlaksana di Aula Kejari Brebes, sekira pukul 09.30 WIB, Jumat (19/2/2021).

Penyerahan Restitusi kepada 4 (empat) orang eks anak buah kapal (ABK) China Long Xing 629 karena mereka korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kata Leonard menjelaskan.

Adapun 4 (empat) orang eks ABK China Long Xing 629 yang mendapat Restitusi :

1. F (warga dari Kabupaten Brebes).

2. AP (warga dari Kabupaten Tegal).

3. CK (warga dari Sulawesi Selatan).

4. AR (warga dari Sulawesi Selatan). 

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH.

Penyerahan restitusi kepada 4 (empat) orang eks ABK China Long Xing 629 dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes Emy Munfarida, SH. dan dihadiri oleh 2 (dua) orang Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yaitu Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc. Psi dan Dr. Iur Antonius PS Wibowo, S.H, M.H.

Keempat orang tersebut, lanjut dia, merupakan korban perbudakan di kapal China Long Xing 629 dan dinyatakan berhak mendapatkan restitusi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Brebes dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Adapun yang menjadi Terdakwa dalam kasus ini yakni William Ghozali selaku perekrut tenaga kerja dituntut 5 (lima) tahun dan diputus 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan serta membayar denda dan ganti rugi kepada korban eks ABK China Long Xing 629 sejumlah 12.706 dolar AS yang setara Rp l. 176.500.000,- (seratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Brebes tersebut, terdakwa kini terpidana William Ghozali menerima putusan sehingga putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan oleh karena itu isi putusan sudah dapat dilaksanakan termasuk tentang pembayaran restitusi kepada 4 (empat) orang eks ABK China Long Xing 629, pungkas Leonard. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama