Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Polres Cianjur Polda Jabar Amankan Oknum Guru Ngaji Yang Cabuli 5 Muridnya

CIANJUR (wartamerdeka.info) - AW (21), oknum guru mengaji yang mencabuli lima muridnya, resmi ditahan oleh Kepolisian Resor Cianjur, Senin (15/02/2021).

Kapolres Cianjur Polda Jabar  tmengungkapkan, pencabulan mulai dilakukan AW sejak bulan Agustus tahun 2018, sampai dengan tanggal 02 Februari 2021. AW  merupakan seorang guru ngaji di madrasah di kampung Sipon RT.04/06 Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur.

"Modusnya pada saat belajar mengaji di dalam madrasah tersangka mengatakan kepada korban “ayo ngabdi ke guru” sambil menunjukan video porno yang ada di handphone tersangka kepada para korban, setelah itu korban langsung melakukan perbuatan tidak senonoh," imbuh Kapolres.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan bahwa aksi perbuatan cabul yang dilakukan AW ini akhirnya terbongkar usai salah satu korbannya yang berinisial (NT) bercerita kepada orangtuanya bahwa telah dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka.

Ketika korban (NT) selesai mengaji, korban disuruh tersangka AW melakukan perbuatan tidak senonoh, selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata terdapat 4 orang korban lainnya yang merupakan teman korban.” tambah Kapolres.

Kapolres mengatakan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman minimal 5 tahun jadi bisa ditahan. Maksimal 15 sampai 20 tahun denda maksimal Rp 5 miliar," tutup Kapolres. (Tyo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama